Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Dorong UU Perampasan Aset, Mahfud MD: Itu Perlu bagi Bangsa!

Pemerintah Dorong UU Perampasan Aset, Mahfud MD: Itu Perlu bagi Bangsa! Kredit Foto: Kemenko Polhukam
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, pemerintah akan terus mendorong agar segera diagendakan pengesahannya di DPR. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Kantornya, Jumat (16/9).

"Pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya agar segera diagendakan. Itu perlu bagi bangsa dan tidak merugikan siapapun, tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara," tegas Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: Semua Produk Hukum Harus Berdasarkan Pancasila

Mahfud menjelaskan, pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan undang-undang perampasan aset. Menurut Mahfud, rancangan undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana sudah sampai ke DPR.

"Presiden juga terus menanyakan ini sudah sampai di mana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus untuk undang-undang perampasan aset," papar Menko Mahfud.

Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai menemui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan rancangan undang-undang perampasan aset harus segera disahkan jadi undang-undang, apapun upayanya.

"Saya bersilaturahmi ke Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud dalam rangka menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor minggu-minggu kemarin. Jadi, rakyat itu sekarang menangis karena korupsi itu selain hukuman ringan, mereka masih kaya raya. Nah, saya melakukan judgement bahwa untuk memiskinkan hanya untuk menambah luka masyarakat terobati," jelas Boyamin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: