Kepada Menko Mahfud, menurut Boyamin, dirinya menyampaikan harapan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan apapun upayanya. "Saya menyampaikkan rencana untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi," tambah Boyamin sembari menambahkan bahwa undang-undang perampasan aset untuk memberi efek jera dan kemudian mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Data yang Dibocorkan Bjorka Hanya Surat-Surat dan Bukan Data Rahasia
"Toh ini juga sudah dimasukkan prolegnas. Nah kalo kemarin ada penolakan, itu ya harus segara, bahwa DPR ini maunya apa? Terhadap pemberantasan korupsi ini mendukung atau pro koruptor?" tegas Boyamin sembari menegaskan ulang niatnya untuk menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi.
"Supaya gak pake lama, saya maju ke MK, mudah-mudahan cepet sidangnya," lanjut Boyamin.
Menanggapi hal itu, Mahfud menjelaskan pemerintah sejalan dengan apa yang diinginkan MAKI. "Yang disampaikan oleh MAKI bahwa ingin melakukan uji undang-undang agar nanti ada kewajiban bagi negara ini, pemerintah dan DPR segera mengundangkan undang-undang perampasan aset itu, itu sudah cocok lah," pungkas Mahfud usai menerima Koordinator MAKI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum