Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Potensi Pelanggaran Penyelenggara Pemilu Tinggi, DKPP Jajaki Buka Kantor Perwakilan di Papua

Potensi Pelanggaran Penyelenggara Pemilu Tinggi, DKPP Jajaki Buka Kantor Perwakilan di Papua Kredit Foto: Dkpp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana akan mendirikan kantor di Papua. Pasalnya wilayah paling timur Indonesia itu merupakan wilayah dengan pelanggaran penyelenggara pemilu tertinggi.

Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut rencana tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Namun pihaknya masih mengkaji dasar hukum dalam mendirikan kantor wilayah.

Pasalnya, pendirian kantor tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “UU Pemilu hanya mengatur ketentuan pembentukan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang bersifat ad hoc untuk membantu pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di seluruh provinsi. Makanya saya sampaikan ini sifatnya rencana, belum menjadi keputusan,” kata Heddy.

Menurut Heddy, wilayah Papua dipilih karena adanya tiga Daerah Otonom Baru (DOB) dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024. Selain itu, wilayah Papua juga telah dipetakan DKPP sebagai wilayah yang sangat rawan terhadap potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Berdasarkan data DKPP, terdapat 142 penyelenggara pemilu yang diperiksa sebagai Teradu dalam sidang pemeriksaan pelanggaran KEPP pada 2020. Jumlah ini adalah yang terbanyak pada tahun itu dibandingkan 34 provinsi yang di Indonesia.

Sementara, pada 2021, terdapat 93 penyelenggara pemilu dari Papua yang diperiksa sebagai Teradu dalam sidang pemeriksaan pelanggaran KEPP. Angka ini juga masih menjadi yang terbanyak dari seluruh provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Fadli Zon Soal Kabar Sandiaga Mau Nyapres: Kalau Soal Capres Gerindra Kompak Dorong Prabowo

Hal ini disebut Heddy menjadi alasan bagi DKPP untuk memberikan perhatian khusus dalam menegakkan etika penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: