Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DKPP Ambil Putusan Kontroversial, Begini Tanggapan Pakar Hukum

DKPP Ambil Putusan Kontroversial, Begini Tanggapan Pakar Hukum Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus mematik kontroversi, hal ini tidak terlepas dari kaitannya soal pencalonan sosok dari Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya Muhammad Rullyandi misalnya berpendapat, putusan tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Komentari Putusan DKPP, Pimpinan MPR Minta Rakyat Cerdas Memilih: Hendaknya Menggunakan Nurani

"Putusan DKPP dalam hal mengadili dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan tugas KPU dalam hal penyelenggaraan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming raka sangat bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 yang termuat dalam amar putusan MK No.90/PUU - XXI/ 2023 jo. putusan MK No. 141/PUU - XXI/2023," kata Rully kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Hal ini menurutnya terjadi karena adanya yang tidak terpenuhi dalam tinjauan segi asas kepastian hukum yang adil.

"Putusan etik DKPP atas pengaduan tersebut justru menimbulkan kekacauan hukum ditinjau dari segi asas kepastian hukum yang adil," imbuhnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras.

Baca Juga: Emil Dardak Tegaskan Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: