Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sanksi Bersifat Personal, Pengamat Nilai Gibran Aman dari Putusan DKPP

Sanksi Bersifat Personal, Pengamat Nilai Gibran Aman dari Putusan DKPP Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus menjadi perhatian, efeknya hingga implikasinya masih menjadi kontroversi dan perdebatan sejumlah pihak menjelang ajang dari Pilpres 2024.

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menyatakan sanksi etik yang dilahirkan tersebut tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming. Sanksi tersebut menurutnya lebih kepada personal, bukan institusi.

Baca Juga: Emil Dardak Tegaskan Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran

"Jika melihat pola umum sanksi dari DKPP lebih kepada personal, artinya tak menjadi masalah atas institusinya. Jadi tidak ada yang perlu dianulir dari keputusan KPU. Ini menunjukkan keputusan DKPP tidak menganulir proses pencalonan Gibran," " kata Efriza dilansir Selasa (6/2).

Efriza menambahkan, kesalahan itu karena kurang cermatnya seluruh personil KPU untuk mengambil keputusan bersama. Meski begitu, dia mengakui pencalonan Gibran memang telah tersandung persoalan etik dua kali dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU. "Apakah akan mempengaruhi pencalonan Gibran?

Jelas tidak memengaruhi keputusan Gibran. Hanya saja pencalonan Gibran, terkait etik telah menyandungnya dua kali, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik atas Ketua MK sekarang Ketua KPU," tuturnya 

"Hanya saja proses pencalonan Gibran tetap mulus dalam dua konteks hasil sidang kode etik di MK dan kode etik di DKPP saat ini," sambungnya.

Efriza menyatakan  masyarakat tetap harus menghormati pasangan Prabowo-Gibran, meski tersandung secara moral dan etis. Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.

"Soal etis dan dibalik etis itu adalah soal keputusan ataupun regulasi yang memberikan kesan MK dan KPU telah memberikan dua karpet merah kepada Gibran yakni awalnya untuk memenuhi syarat cawapres dan terakhir untuk pencalonan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran," pungkasnya.

Baca Juga: Suarakan Coblos Gibran, Kaesang Bagikan Kaos Pecinta Belimbing Sayur

Sebelumnya, DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: