Komentari Putusan DKPP, Pimpinan MPR Minta Rakyat Cerdas Memilih: Hendaknya Menggunakan Nurani
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid turut mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari beberapa waktu lalu.
Adapun putusan itu terkait pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy’ari tentang proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden usai Mahkamah Konstitusi memutuskan batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Tentu ini sangat penting untuk jadi perhatian untuk rakyat Indonesia karena yang akan memilih itu adalah rakyat gitu ya," kata Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Pria yang akrab disapa HNW itu menilai, rakyat tidak ingin memilih pemimpin yang bermasalah secara etik. Meski begitu, dia menilai masih terdapat calon pemimpin yang terhindar dari permasalahan etik.
Baca Juga: Tanggapi Putusan DKPP ke KPU, TPDI Minta Ditindaklanjuti ke KIM
Dia menilai, rakyat mesti menggunakan hak pilihannya untuk memilah pemimpin yang terhindar dari persoalan etik. Menurutnya, persoalan etik mestinya bisa dihentikan.
"Harusnya bisa dihentikan, harusnya tidak kemudian menjadi tren yang justru akan nanti membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran etika-etika yang lain," ungkapnya.
"Tentu bukan hal yang sangat diinginkan ketika kita berada di era reformasi, di mana dalam era reformasi ini masih ada TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 yang menegaskan tentang pentingnya etika kehidupan berbangsa dan bernegara," tambahnya.
HNW pun mengingatkan pemilih untuk mempertimbangkan masalah etik tersebut. Dia juga meminta rakyat untuk memilih pemimpin dengan nurani dan akal sehat.
"Rakyat Indonesia hendaknya menggunakan hati nurani dan akal sehat mereka, kedaulatan mereka untuk mempergunakan hak pilih mereka untuk kemudian mengkoreksi beragam hal yang terkait dengan penyimpangan etika," tandasnya.
Baca Juga: Emil Dardak Tegaskan Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran
Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres dan cawapres setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat batas usia peserta Pilpres 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut Hasyim terbukti melanggar kode etik dengan sanksi peringatan keras untuk terakhir kalinya.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.
Adapun DKPP juga menjatuhkan hukuman keras untuk enam komisioner KPU RI lainnya, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement