Omongan SBY Soal Kecurangan di 2024 Menggelegar, Hasto PDIP Nggak Terima Sampai Sebut Jokowi
"Tiba-tiba Pak SBY sudah menghakimi bahwa sepertinya Presiden Jokowi melakukan pengaturan ada dua pasangan calon," ujarnya.
Padahal, soal pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam undang-undang yang berbasis pada UUD NRI Tahun 1945.
Saat ini undang-undang mengatur adanya ambang batas pencalonan (presidential threshold), yakni 25 persen raihan suara pada pemilu atau gabungan parpol yang meraih 20 persen kursi di parlemen.
"Ini merupakan bagian ketentuan yang disepakati bersama, termasuk pada masa kepemimpinan Pak SBY," tuturnya. (antara)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto