Kasus Brigadir J Makin Tak Jelas dan Penuh Drama, Upaya Ferdy Sambo Demi Bebas Jerat Hukuman Mati?
Seperti diketahui, apabila seseorang mengalami gangguan kejiwaan, maka dia dianggap tidak sah di mata hukum alias tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Berdasarkan pasal 44 KUHP dikatakan "orang tidak waras/gila/cacat jiwa tidak bisa mempertanggung jawabkan pidana".
Baca Juga: Dinilai Kritik Kepolisian Cuma Usai Kasus Ferdy Sambo Viral, Najwa Shihab Kena Sindir Telak!
"Biasanya majelis hakim akan merekomendasi agar orang tersebut menjalani masa percobaan di rumah sakit jiwa selama satu tahun," papar presenter. Dilansir dari bandungbarat.suara.com, Minggu, (18/9/2022).
Lebih lanjut, presenter tersebut mengatakan, menurut psikolog forensik Reza Indragiri menilai bahwa mungkin saja Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan.
Baca Juga: Nilai Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Anggota Kepolisian, Kecurigaan Gatot Nurmantyo Gak Main-main!
Kemudian spikolog forensik Reza indragiri menilai "Ferdy Sambo mungkin saja memiliki gangguan kejiwaan tapi , bukan lah gangguan kejiwaan yang membuat Ferdy Sambo bebas dari hukuman," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar