Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahkan Tak Bisa Jadi Saksi, Mengapa Bripka RR Malah Jadi Tersangka? Pengacaranya Jabarkan Ini

Bahkan Tak Bisa Jadi Saksi, Mengapa Bripka RR Malah Jadi Tersangka? Pengacaranya Jabarkan Ini Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Zena Dinda Defega menyebut peran kliennya dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Bripka RR menurut Zena tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Sehingga Bripka RR bukanlah saksi dalam kasus Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

"Sampai saat ini keterangan klien kami Bripka RR masih sama bahwa klien kami tidak melihat, tidak menjadi saksi bahwa bapak FS itu menembak melakukan penembakan terhadap Brigadir J," tuturnya dikutip dari Suara, Senin (19/9/22).

Baca Juga: Jelang Perlawanan Ferdy Sambo, Anggota DPR Berikan Instruksi Tegas: Jangan Sampai...

Berdasarkan pengakuan kliennya, Zena menyampaikan bahwa kejadian penembakan pada Brigadir J terjadi sangat cepat.

Zena menambahkan bahwa RR melihat Bharada E menembak Brigadir J. Ketika kejadian tersebut, lanjut Zena, Bripka RR sedang pergi ke dapur.

"Sehingga membuat Bripka RR melipir dulu ke dapur seperti mau nyamperin lah ke ajudan Romer itu, ajudan Romernya masuk melewati dapur. Saat ia keluar dari dapur ternyata tidak ketemu dengan ajudan Romer sehingga ia kembali ke tempat semula," tutur Zena.

Baca Juga: Cium Konflik Internal Polri, Gatot Nurmantyo Peringatkan Masyarakat, Ferdy Sambo Bisa Berkuasa Lagi!

Usai tiba di lokasi menurut pengakuan Bripka RR dirinya hanya melihat Ferdy Sambo sedang menembak dinding.

"Nah disitulah Bripka RR hanya melihat Bapak FS itu menembak-nembakan ke dinding, ke tangga. Jadi tidak menjadi saksi untuk melihat Bapak FS menembakan ke Brigadir J," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: