Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapan BSU Tahap 2 Cair? Segera Cek Nama Penerima di Link Berikut Ini!

Kapan BSU Tahap 2 Cair? Segera Cek Nama Penerima di Link Berikut Ini! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 tahap 2 akan segera dicairkan kepada para pekerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Seperti yang diketahui, program BSU tahap 1 sudah disalurkan kepada 4.361.792 pekerja pada pekan lalu, tepatnya tanggal 12 September 2022. 

Setelah sukses penyaluran BSU tahap 1, para pekerja yang belum menerima bantuan pun bertanya-tanya, kira-kira BSU tahap 2 tahun 2022 kapan cair?

Baca Juga: Siap-siap! Mensos Siapkan Rp400 Miliar Untuk Bansos Anak Yatim-Piatu, Lansia dan Disabilitas

Diketahui, para pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan dalam dua tahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Adapun target penerima BSU ini mencapai 16 juta penerima.

Jadwal pencairan BSU 2022 tahap 2 menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker kemungkinan akan dicairkan pada pekan yang akan datang. Hal ini dilakukan karena pemerintah masih melakukan upaya mencocokkan semua data penerima dana BSU tahun 2022. 

Penyaluran BSU baik tahap 1 maupun  tahap 2 diberikan melalui masing-masing rekening para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU. 

Untuk rekening penerima wajib menggunakan rekening yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan beberapa bank Himbara lainnya.

Baca Juga: Dapat Hibah dari Kemenkeu, Kemensos akan Bagi-bagi Bansos ke Anak Yatim-Piatu, Lansia dan Disabilitas Total Rp400 Miliar

Selain menggunakan Bank Himbara, para pekerja yang terdaftar juga harus memenuhi kriteria yang sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Adapun kriteria penerima BSU tahap 2 yakni sama seperti penerima BSU tahap 1, yang mana kriterianya sebagai berikut:

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: