Kriteria Penerima BSU Tahap 2
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/buruh yang aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
3. Pekerja/buruh dengan gaji/upah maksimal per bulan sebesar Rp 3,5 juta
4. Bukan PNS/TNI/Polri
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak? Untuk mengetahuinya, bisa langsung cek penerima BSU 2022 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun tahapannya sebagai berikut:
Baca Juga: Mulai Desember, Anak Yatim-Piatu akan Dapat Bansos dari Kemensos Rp200 Ribu Perbulan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty