Alokasikan Dana BLT BBM Rp24,17 Triliun, Menkeu: Untuk Melindungi Masyarakat Miskin dan Rentan
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memaparkan pengalihan subsidi dan kompensasi BBM menjadi BLT BBM dialokasikan sebesar Rp24,17 triliun yang terdiri atas dua jenis.
Pertama, bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 yang akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Kedua, BLT BBM yang akan diberikan kepada 20,65 keluarga penerima manfaat sebesar Rp150.000 per bulan, diberikan sebanyak empat bulan.
Baca Juga: Innalillahi.... BLT BBM Menelan Korban Jiwa, Seorang Penerima Meninggal Dunia
"Semoga bantuan sosial ini akan membantu meringkankan serta melindungi masyarakat rentan dan miskin dari tekanan gejolak kenaikan harga global sehingga angka kemiskinan Indonesia tetap dapat kita upayakan menurun," kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Senin (19/9/2022).
Selain itu, pemerintah daerah juga ikut menggunakan 2% Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil) yang berasal dari APBN untuk mendanai (earmark) program perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja dan subsidi/bantuan sektor transportasi, antara lain angkutan umum, ojek, nelayan, dan UMKM.
Upaya bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan bantalan sosial tambahan bagi masyarakat miskin dan rentan tersebut bertujuan untuk menguatkan daya beli masyarakat serta menurunkan angka kemiskinan.
Sebelumnya, kenaikan konsumsi BBM yang signfikan sebagai tanda perekonomian masyarakat yang mulai pulih menyebabkan kuota volume solar dan pertalite bersubsidi diperkirakan akan habis pada bulan Oktober 2022. Hingga Agustus 2022, konsumsi solar bersubsidi sudah mencapai 11,4 juta kiloliter dari total kuota 15,1 juta kiloliter dan konsumsi pertalite bersubsidi sudah mencapai 19,5 juta kiloliter dari total kuota 23,05 juta kiloliter untuk tahun 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas