Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pupus Sudah Harapan... Banding Ditolak, Polri Resmi Pecat Ferdy Sambo!

Pupus Sudah Harapan... Banding Ditolak, Polri Resmi Pecat Ferdy Sambo! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus tewasnya Yosua Huatabarat alias Brigadir J masuk babak baru seiring hasil putusan banding sidang etik kepolisian terhadap Ferdy Sambo.

Mengenai perkembangan yang ada, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Keputusannya adalah kolektif kolegial, jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9).

Selanjutnya, kata Dedi, ketua sidang memutuskan bahwa perbuatan Sambo merupakan hal tercela dan telah melanggar kode etik Polri sebagai anggota kepolisian.

Baca Juga: Duarrr… Setelah 'Dicampakkan' Ganjar Pranowo, Eko Kuntadhi Bawa-bawa Aktor Hollywood: Saya Kenal Dia, Tapi Dia Nggak Kenal Saya

"Kedua, ketua sidang banding (menyebut, red) perbuatan FS tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," jelas dia.

Adapun sidang banding Ferdy Sambo telah dilakukan sejak Senin (19/9) pagi, dipimpin langsung Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding lantaran dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: