Ketua SEMMI Jakarta Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Fadil Imran Terkait Kasus KM 50 Pengawal Habib Rizieq, Ini Alasannya!
Sementara itu, Ketua Umum SEMMI cabang Jakarta Selatan Muhammad Dwi menyebut permintaan penonaktifan Irjen Fadil Imran supaya pemeriksaannya lebih objektif dan transparan.
"Sikap ini kami lakukan sebagai bentuk menagih janji Kapolri pada Rapat Dengar Pendapat di DPR beberapa waktu lalu, beliau katakan akan membuka kembali kasus ini, sebelum membuka kasus ini, kami minta nonaktifkan Irjen Fadil Imran dari Kapolda Metro Jaya," ungkapnya.
Selain itu, Dwi mengatakan sikap tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan persamaan dihadapan hukum.
"(Kasus KM 50) harus dibuka kembali, kedepankan asas persamaan dimata hukum, jangan hanya kasus Duren Tiga saja," pungkasnya.(*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto