Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Kota Semarang Gencarkan Penerapan Parkir Elektronik

Pemerintah Kota Semarang Gencarkan Penerapan Parkir Elektronik Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah semakin giat melakukan inisiasi penerapan digitalisasi pada layanan masyarakat, salah satunya adalah pembayaran Parkir elektronik (electronic parking), dengan demikian metode elektronik, pembayaran parkir menjadi lebih praktis, nyaman dan aman. 

Pada peringatan Hari Perhubungan Nasional 2022 Kota Semarang yang diadakan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Semarang pada (19/9), Walikota Semarang  Hendrar Prihadi didampingi Kepala Dinas Perhubungan Endro Pudyo Martantono  menyerahkan Mesin EDC secara simbolis kepada 4 Juru Parkir dalam rangka pelaksanaan Parkir Elektronik di Kota Semarang. 

Parkir Elektronik ini pada tahap awal akan diterapkan pada parkir On-street/pingggir jalan di 4 ruas jalan yang dan nantinya akan diterapkan di 200 titik di kota Semarang. Dengan menggunakan electronic parking ini, pengendara tidak perlu repot menyiapkan uang kecil untuk pembayaran atau menerima kembalian sehingga meminimalisir resiko penyebaran Covid-19 melalui kontak antara manusia. Dengan demikian, pembayaran menggunakan sistem e-parking membantu pengendara melakukan pembayaran secara praktis, aman dan juga cepat. 

Selain itu, kehadiran e-parking juga mendukung program pemerintah dan Bank Indonesia dalam menggunakan sistem pembayaran nasional yaitu QRIS dan uang elektronik. Apalagi, alat yang digunakan ini adalah mesin EDC (Electronic Data Capture). Alat buatan Indonesia ini memiliki 40,6% Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) sehingga mendukung produksi dalam negeri dalam rangka meningkatkan ekonomi nasional. 

Kota Semarang adalah kota yang pertama memiliki komitmen besar dalam penerapan Penggunaan uang elektronik sebagai penunjang parkir elektronik di berbagai wilayahnya. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Semarang, terus memudahkan pengemudi dalam melakukan transaksi parkir sehingga tidak perlu menggunakan uang tunai. 

Parkir elektronik yang diterapkan di berbagai ruas jalan di Kota Semarang ini bertujuan agar pengendara mulai terbiasa dengan parkir elektronik. Apalagi, metode pembayaran parkir elektronik ini juga dinilai sangat mudah, yakni dengan menggunakan aplikasi dompet online yang ada di smartphone atau uang elektronik yang umumnya tersedia di setiap kendaraan. 

Kemudahan lainnya, pembayaran parkir elektronik juga bisa menggunakan berbagai macam cara seperti e-wallet, QRIS dan m-banking. Harapannya, penerapan sistem parkir elektronik berbasis uang elektronik tersebut dapat mengatasi berbagai masalah perparkiran. Sistem parkir elektronik ini nantinya digunakan dalam penerapan sistem yang sama di kantong-kantong parkir kawasan lain di Kota Semarang. 

Endro Pudyo Martantono, Kepala Dinas Perhubungan kota Semarang menyampaikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang adalah yang pertama kali menginisiasi program Parkir elektronik ini melalui Peraturan Walikota. Menurutnya, ini tentu akan menjadi referensi untuk kota-kota lainnya di Indonesia. Apalagi pada tahap awal ini, tambahnya, Dishub Kota Semarang menggunakan tarif flat baik untuk roda dua, roda empat hingga roda enam ke atas. Diharapkan dengan penerapan parkir elektronik pendapatan daerah dari parkir semakin meningkat.

Tommy Singgih, CEO PT Tata Sarana Makmur (TSM) selaku system integrator dari metode pembayaran parkir elektronik ini, menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk terus memajukan produksi dalam negeri, khususnya berkaitan dengan solusi-solusi digital. 

“Induk kami PT Tata Sarana Mandiri (TSM) telah berkiprah memproduksi alat-alat tekhnologi tinggi untuk pasar dan kebutuhan baik dalam negeri maupun luar negeri. Di Indonesia, kita memiliki dua lokasi pabrik. PT Tata Sarana Makmur berkomitmen menghadirkan teknologi terkini dalam mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menghadirkan solusi terbaik untuk masyarakat Indonesia,“ ujarnya kepada media di Semarang, Jumat (16/9/2022). 

“Dalam pelaksanaanya, juru parkir yang terdaftar akan mencatat nomor polisi kendaraan melalui mesin EDC V1, dimana pada saat keluar nomor polisi itu akan dimunculkan kembali pada mesin EDC untuk dilakukan pembayaran secara elektronik menggunakan QRIS atau yang elektronik,”ujarnya. 

Penggunaan sistem elektronik parking sangat penting, pengguna parkir tak perlu lagi harus mengeluarkan uang tunai untuk membayar biaya parkir. Hal ini tentu sangat membantu para pengendara dalam menghemat waktu ataupun menyediakan uang tunai sehingga, 

Lanjutnya, sistem parkir elektronik bisa memangkas waktu karena menggunakan uang elektronik. Selebihnya, sistem parkir elektronik juga bisa memberikan kepastian tentang biaya parkir. Hal ini karena tidak lagi bisa diubah sesukanya oleh penyedia jasa. Sebab secara sistem sudah diatur dengan baik. 

Yang tidak kalah pentingnya, adalah terkait keberadaan pungutan liar. Dengan sistem ini masalah pungutan liar bisa diatasi. Pengguna parkir akan mendapat bukti pembayaran setelah melakukan tapping e-money pada mesin parkir elektronik. Jadi penerapan parkir elektronik berbasis e-money dapat mengatasi kebocoran pendapatan daerah yang berasal dari parkir. 

Tentu saja, kata Tommy, penerapan parkir elektronik juga membantu transparansi dalam menghitung pendapatan daerah dari parkir. “Jadi parkir elektronik dengan sistem yang terkomputerisasi membantu pemerintah mengontrol bidang perparkiran,” ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Bagikan Artikel: