Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Dipecat, Aksi Perlawan Ferdy Sambo Tercium Lagi, Polri Harus Siap!

Usai Dipecat, Aksi Perlawan Ferdy Sambo Tercium Lagi, Polri Harus Siap! Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyinggung langkah hukum yang akan dilakukan Ferdy Sambo setelah resmi dipecat dari Polri adalah hak sebagai warga negara.

Diduga mantan kadiv propam tersebut akan menggunakan haknya menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah digelarnya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan bandingnya.

Baca Juga: Kapan Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan, Begini Perkiraan Mabes Polri

Secara substantif, Sidang Etik Banding Polri secara tegas menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang merupakan tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terutama hasil sidang yang digelar kemarin, justru memutuskan memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu. Dari keputusan yang mengikat itu, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH di institusi kepolisian.

Atas ketetapan hukum di internal Polri, Bambang melihat, Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN. Bambang mengatakan, Ferdy Sambo bisa mengungguat atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.

Bambang menjelaskan bahwa Ferdy Sambo kemungkinan akan menggugat soal kebijakan sebuah institusi. Dalam hal ii yang menjadi objek gugatan di PTUN itu adalah soal kebijakan Polri, dalam hal ini mengenai Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Pengamat Sebut Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Layak Dapat Vonis Berat, Ini Alasannya!

Kemungkinan yang akan digugat adalah apakah mekanisme lahirnya PTDH sudah benar atau tidak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: