Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kunker ke Semarang, Menaker Ida Salurkan BSU kepada Pekerja RS St. Elizabeth

Kunker ke Semarang, Menaker Ida Salurkan BSU kepada Pekerja RS St. Elizabeth Kredit Foto: Kemnaker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II di kabupaten Tegal, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali secara simbolis memberikan BSU kepada 13  pekerja dari total 781 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS)  St. Elizabeth, kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/9/2022).

Menurut Ida Fauziyah BSU ini merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. "BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor dari ujung Aceh hingga ujung Papua, " kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/9/2022).

BSU ini lanjut, Ida Fauziyah juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Rumah Sakit yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,  Ida Fauziyah mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

Baca Juga: Ida Fauziyah Ajak Para Menaker Anggota G20 untuk Bangkit Bersama Pulihkan Dunia Ketenagakerjaan

"Mudah-mudahan BSU yang diberikan ini, bentuk kami hadir dan peduli bahwa teman-teman semua memiliki kebutuhan yang naik akibat kenaikan BBM ini, " ujarnya.

Ida Fauziyah menambahkan BSU yang diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu ini, bersumber dari APBN dan bukan uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini uang temen-temen pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, " katanya.

Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU ini, kata Ida, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Yakni, WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan); Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022; dan mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Ida Fauziyah Mengaku Sudah Sangat Siap dengan Rangkaian Agenda G20-LEMM

Seorang pekerja bagian Sekretariat RS St. Elizabeth, Mira, mengatakan BSU yang diterima dari pemerintah akan digunakan untuk membayar kost dan membeli BBM untuk memperlancar kegiatan sehari-hari. "BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: