Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari Kemenkeu setelah Dapatkan Status WTP 10 Kali

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari Kemenkeu setelah Dapatkan Status WTP 10 Kali Kredit Foto: Kementerian ATR/BPN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menjadi instansi pemerintah yang transparan dan akuntabel. Transparansi dan akuntabilitas ini ditunjukkan dengan diberikannya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian ATR/BPN sebanyak 10 kali secara berturut-turut.

Dengan capaian tersebut, Kementerian ATR/BPN lantas menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni turut didampingi oleh Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), Agust Yulian saat menerima penghargaan tersebut di Gedung Dhanapala, Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Kamis (22/09/2022).

“WTP ini adalah penghargaan atas kinerja seluruh teman-teman di ATR/BPN, oleh Pak Menteri sampai ke petugas di lapangan,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: BPN Siap Optimalkan Pushaka, Raja Juli Antoni: Demi Tercapainya Rencana Strategis

Menurutnya, penghargaan ini adalah bentuk kerja sungguh-sungguh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dalam menjadikan Kementerian ATR/BPN yang melayani, profesional, dan terpercaya. Namun, dia berharap jajaran Kementerian ATR/BPN tak terlalu larut dalam kebahagiaan setelah menerima penghargaan tersebut.

“Ini juga merupakan peringatan agar WTP ini benar-benar diterjemahkan dalam bentuk kinerja yang lebih baik, akuntabilitas yang lebih baik. Selain itu, juga menjadikan layanan masyarakat yang benar-benar merakyat, tanpa pungli dan korupsi,” tutur Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: