Presiden Jokowi Tak Jadi Turun Tangan dalam Pemecatan Ferdy Sambo, Ini Kata Kadiv Humas Polri
Sebelumnya sempat tersiar kabar bahwa berkas pemecatan Ferdy Sambo akan sampai kepada Presiden Joko Widodo, dan proses pemecatan Sambo akan dilakukan oleh Presiden lewat Keputusan Presiden (Keppres).
Hingga berkas tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo telah rampung dan sah pemecatan dirinya dari Institusi Polri. Ternyata rencana pemecatan Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi urung dilakukan.
Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan berkas administrasi hasil putusan banding atau surat pemecatan Ferdy Sambo kepada Biro SDM Mabes Polri.
"Proses administrasi juga dari Biro Wabprof sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses," jelas Dedi dikutip dari laman pmjnews.com pada 24 September 2022.
Lebih jauh Dedi menegaskan, surat pemecatan Ferdy Sambo itu tidak akan sampai ke Presiden Joko Widodo.
Namun, prosesnya melalui SDM Polri, selanjutnya hingga ke Kapolri sampai ke Sekretaris Militer (Sekmil).
"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil,” tuturnya.
“Tanda tangan Sekmil saja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," ujar Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo berkenaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berproses.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty