Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agar Tak Terkesan Basa-basi, Kapolri Didesak Buktikan Komitmen Terkait Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Ferdy Sambo: Momentum Tepat!

Agar Tak Terkesan Basa-basi, Kapolri Didesak Buktikan Komitmen Terkait Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Ferdy Sambo: Momentum Tepat! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus Ferdy Sambo berbuntut panjang dan kini telah menyeret beberapa nama yang diduga punya peran besar.

Mengenai hal ini, Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan publik menantikan ketegasan Kapolri mengusut dugaan keterlibatan tiga kapolda di dalam kasus Ferdy Sambo.

Ketiga kapolda yang dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.

"Ini lagi-lagi soal konsistensi dan komitmen Kapolri terkait dengan visi dan misi serta pernyataan-pernyataannya," ujar kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/9).

Baca Juga: Ketua SEMMI Jakarta Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Fadil Imran Terkait Kasus KM 50 Pengawal Habib Rizieq, Ini Alasannya!

Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini menjelaskan pernyataan Kapolri soal anggota untuk tidak takut kepada atasan dan berani menolak perintah bila bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, pernyataan itu bisa jadi basa-basi institusi bila tidak ada langkah konkret dari ketegasan Kapolri untuk memberikan sanksi terhadap para petinggi yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Saat ini momentum yang sangat tepat untuk menunjukkan sikap yang tegas itu," ungkapnya.

Bambang mengatakan Polri memiliki Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Pasal 7 tentang sanksi bagi atasan yang tidak melakukan pengawasan terlibat dalam sebuah kasus, termasuk ketiga kapolda yang ada dugaan terlibat kasus Sambogate.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: