Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Sindir Keputusan Anies Baswedan Soal Reklamasi: Dulu Dia yang Paling Menentang, kan?

PDIP Sindir Keputusan Anies Baswedan Soal Reklamasi: Dulu Dia yang Paling Menentang, kan? Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mempertanyakan keputusan Gubernur DKI, Anies Baswedan yang akan menjadikan Pulau G hasil reklamasi era Basuki T. Purnama alias Ahok, sebagai kawasan permukiman.

Menurut Gembong, ini bertentangan dengan slogannya yang dulu saat kampanye dan di awal masa jabatan sangat menentang sistem reklamasi.

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.

Baca Juga: Giring Ganesha Sebut Tiga Alasan Kuat PSI Tak akan Pernah Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden

"Justru pertanyaannya adalah dahulu dia paling menentang soal reklamasi, kan? Kok sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi," ujar Gembong Warsono saat dihubungi, Jumat (23/9).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menyebut reklamasi yang dikerjakan era pemerintahan Ahok memang untuk dijadikan kawasan permukiman hingga tempat usaha.

Baca Juga: PKS Tanggapi Tabloid Anies Baswedan yang Dibagikan Saat Sholat Jumat: Bagikan Saja ke Relawan!

Reklamasi atau penambahan daratan dibutuhkan di ibu kota karena kebutuhan lahan yang semakin berkurang.

“Artinya bermacam-macam, bisa juga untuk permukiman dan bisa saja campuran seperti perkantoran di situ. Kenapa dilakukan? Ini untuk mengurangi beban daratan yang berat maka perlu digeser,” paparnya.

Menurut dia, program Ahok beberapa tahun lalu itu justru cukup bagus karena berupaya memenuhi kebutuhan lahan.

“Apakah itu sesuai konsep awal dahulu, ya, kami belum tahu apa yang disampaikan Pak Anies. Ini untuk menjawab kekurangan lahan dan pertambahan penduduk di Jakarta," tuturnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Berusaha Dijegal Lewat Formula E, Rocky Gerung: Ada Genderuwo!

Sebelumnya, kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemprov DKI sebagai pemukiman warga.

Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.

Baca Juga: Masyarakat Cenderung Dukung Sosok Pemimpin Teraniaya dan Sering Direndahkan, Pengamat: Contohnya Anies Baswedan

“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” bunyi Pergub tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: