- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Masih Soal Tarif, Gapasdap Ancam Kurangi Trip Pelayaran dan Stop Operasi
Rakhmat mengaku, kondisi angkutan penyeberangan sudah terseok-seok pengoperasiannya sudah cukup lama, terutama sejak tahun 2018 lalu. Ketika dilakukan perhitungan tarif kemudian ditetapkan oleh pemerintah, dan tarif masih terhutang sebesar 35,4 persen dimana yang melakukan perhitungan adalah pemerintah.
"Padahal tarif yang ada digunakan untuk menjamin keselamatan publik dan juga menjamin standar pelayanan sesuai ketentuan pemerintah," ujarnya
Penetapan tarif, lanjut Rakhmat, yang kurang dari perhitungan tersebut bertolak belakang dengan Kementerian Perhubungan yang selalu mendorong agar keselamatan pelayaran dapat dijamin oleh perusahaan angkutan penyeberangan.
"Banyak perusahaan angkutan penyeberangan yang akhirnya tidak kuat mengoperasikan kapalnya lagi," sambung dia.
Tarif yang kurang tersebut, kata Rakhmat, pada akhirnya juga sangat membahayakan keselamatan pelayaran, dan jika terjadi kecelakaan maka pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut.
"Gapasdap pun berkali-kali mengajukan agar tarif segera disesuaiakan tapi tak kunjung dilakukan oleh Kemenhub," ucapnya.
Rakhmat menjelaskan, hingga pada tahun 2022 muncul kebijakan kenaikan harga BBM sebesar 32 persen, yang berpengaruh sekitar 7,8 persen terhadap kenaikan biaya, sehingga kekurangan tarif adalah menjadi 43,2 persen.
"Dan ini sudah dilakukan perhitungan oleh pemerintah akibat kenaikan harga BBM," ujarnya.
Dari angka tersebut diatas, sambung Rakhmat, sudah disetujui bahwa tarif akan diberlakukan secara bertahap, dimana untuk tahapan pertama adalah rata-rata sebesar 11,79 persen.
"Hal ini sebenarnya tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional, namun pengusaha dengan berat hati menerima keputusan tersebut demi masyarakat," ucapnya.
Tapi, lanjut Rakhmat, malah keputusan tersebut dicabut. Padahal harga BBM sudah mengalami kenaikan sejak tanggal 3 September 2022 lalu. Mana ada moda transportasi yang harga BBMnya naik tapi tarifnya tidak dinaikkan.
"Dengan tidak diberlakukannya KM 172 tahun 2022 tertanggal 15 September 2022 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi, menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius untuk menjamin aspek keselamatan angkutan penyeberangan, dan tidak ada jaminan keselamatan atas nyawa masyarakat pengguna transportasi penyeberangan," ujarnya.
Rakhmat menegaskan, hal ini bisa dikatakan bertentangan dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia bahwa negara menjamin jiwa dan tumpah darah seluruh rakyat Indonesia.
"Keselamatan masyarakat pengguna jasa transportasi penyeberangan tidak boleh dipolitisasi dong," pungkasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Fajria Anindya Utami