PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA. Daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik.
“Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. Selama ini, Pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari Pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat,” ujar Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, dalam keterangan resminya, Sabtu (17/9/2022).
Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin (12/9), tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA.
Darmawan menegaskan, PLN terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik.
"PLN memastikan pelayanan kelistrikan di tanah air tetap andal dan optimal, sehingga menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya harga komoditas energi dunia," pungkasnya.
Keputusan Pemerintah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah tengah fokus melakukan berbagai upaya perbaikan ketepatan sasaran subsidi listik 450 Volt Ampere (VA).
Saat ini pemerintah juga tengah melakukan pembaharuan data dan akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat secara nasional.
"Kalau penataan tepat sasaran, kami sedang proses mengarah itu supaya yang betul-betul menerima dan membutuhkan dapat manfaatnya," ujar Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/9/2022).
Arifin mengatakan, adanya pandemi Covid-19 dan perubahan kondisi sosial telah mengubah data subsidi listrik 450 VA.
"Kami sudah petakan, tapi kami sudah update lagi. Karena dengan kejadian pandemi Covid, kondisi sekarang ini, kan pasti berubah. Harus ada yang kami update," ujarnya.
Lanjutnya, Kementerian ESDM sendiri telah memetakan data pembaruan subsidi listrik dengan tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi ulang di lapangan. Upaya ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, terkait wacana pengalihan pelanggan rumah tangga 450 VA menjadi 900 VA, Arifin menilai wacana tersebut kurang tepat diimplementasikan saat ini lantaran peningkatan ke daya listrik 900 VA berpotensi meningkatkan penggunaan listrik yang selaras dengan peningkatan biaya.
"Kalau daya listrik naik pasti akan ada dampaknya. Otomatis pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah itu kan enggak jelas, apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif," tutupnya.
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menepis isu kenaikan tarif listrik bersubsidi dan penghapusan golongan 450 Volt Ampere (VA) ke 900 VA. Erick Thohir menegaskan bahwa kabar yang cukup meresahkan masyarakat itu tidak benar.
"BUMN tidak pernah punya rencana untuk menaikkan tarif listrik dengan menghilangkan pelanggan 450 VA dan mengubahnya menjadi 900 VA," tegas Erick yang dikutip dari akun Instagram @erickthohir.
Pernyataan itu sebagai bentuk penegasan apa yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintah terus berupaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi global yang masih bergejolak.
"Sesuai dengan pernyataan Bapak Presiden tadi pagi, kami dari Kementerian BUMN belum ada rencana menaikkan," ucap Erick.
Keputusan Bijak
Pakar kebijakan publik dari Pengamat kebijakan publik dari Center of Public Policy Studies (CPPS), Bambang Istianto mendukung langkah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memastikan subsidi bagi pelanggan listrik berdaya 450 Volt Ampere (VA) dan tidak mengalihkan menjadi 900 VA.
Menurut Bambang, langkah itu tepat dan menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat kecil dengan mematikan pemberian subsidi kepada mereka yang berhak.
“Kalau listrik ini kan barang publik ya dan kebutuhan dasar, kalau 450 volt Itu kan untuk menengah ke bawah. Jadi negara mau mikirin rakyatnya, memprotek dengan sistem kapitalisme itu adalah bentuk negara hadir dengan pengendalian tarif atau dengan subsidi,” ujar Bambang, Kamis (22/9/2022).
Menurut Bambang, kehadiran negara terhadap rakyat salah satunya adalah melalui subsidi sebab sudah sudah menjadi kewajiban negara untuk mensejahterakan rakyatnya.
“Negara itu hadir terhadap rakyat ya subsidi instrumennya adalah subsidi dan mengapa subsidi itu seolah haram, no, tidak,” ungkapnya.
Lanjut Bambang, untuk mempertahankan daya beli masyarakat dari pasar global, pemerintah hadir melakukan pembelaan dengan pemberian subsidi.
“Sudah benar itu pembelaan negara, itu kan (penghapusan subsidi) hanya karena berpikir kapitalistik saja. Jadi kalau pasar gagal maka negara itu menurunkan dengan pengendalian tarif kalau tarif gagal maka ya dengan subsidi dan subsidi itu adalah dalam rangka menurunkan tarif,” tegas Bambang.
Hal itu kata Bambang, sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
“Sehingga BUMN, perusahaan negara yang dimandatkan oleh konstitusi pasal 33 yaitu semua sumber daya alam, bumi air dan segala isinya untuk kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara cara menguasai negara adalah satu mampu mengendalikan pasar yang kedua adalah memberikan subsidi. Subsidi adalah instrumen negara di dalam politik anggaran teorinya begitu,” jelas Bambang.
Selain itu, Bambang mengatakan bahwa pelanggan listrik berdaya 450 VA adalah masyarakat bawah di mana mereka harus diberikan subsidi sebesar apapun anggaran yang dikeluarkan dari APBN.
“Saya sangat mendukung ketika 450 volt tetap di subsidi, apapun besarnya prinsip barang publik negara mengeluarkan berapapun biayanya ya harus,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti