Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudrajad Tertangkap OTT KPK, Ancaman KY Buat Hakim Nakal Rupanya Nggak Main-main: Pada Saatnya akan Kami Sampaikan

Sudrajad Tertangkap OTT KPK, Ancaman KY Buat Hakim Nakal Rupanya Nggak Main-main: Pada Saatnya akan Kami Sampaikan Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

Menurut dia, KY bisa bergerak menyikapi hakim-hakim nakal yang tidak masuk ranahnya KPK. Selain dengan KPK, KY juga berkoordinasi dengan MA terkait pemeriksaan etik ini.

Namun, Mukti belum mau membeberkan lebih lanjut soal pemeriksaan etik yang dilakukan pihaknya. Pun saat disinggung lebih lanjut siapa-siapa saja hakim yang sudah atau akan diperiksa.

Baca Juga: Hakim Agung Diciduk KPK Bikin Gempar, Ulama NU: Wakil Tuhan Kok Ikut Nyolong

"Masih proses pemeriksaan, ya, jadi nanti kami akan update lagi informasinya berapa orang yang kami (periksa) etik. Jadi, nanti pada saatnya akan kami sampaikan siapa saja yang akan kami lakukan," turur Mukti.

Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Kamis (22/9/2022) kemarin.

Singkatnya, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, antara lain Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Selain Sudrajad, KPK menetapkan status tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Baca Juga: Kekayaan Dimyati, Hakim Agung yang Kini Jadi Tersangka Suap Capai Rp10,78 Miliar: Naik 10x Lipat dari 2008!

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: