Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kekayaan Dimyati, Hakim Agung yang Kini Jadi Tersangka Suap Capai Rp10,78 Miliar: Naik 10x Lipat dari 2008!

Kekayaan Dimyati, Hakim Agung yang Kini Jadi Tersangka Suap Capai Rp10,78 Miliar: Naik 10x Lipat dari 2008! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati, saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan pungutan liar (pungli) pengurusan perkara.

Diketahui, Dimyati cukup rajin menyampaikan LHKPN ke KPK. Menurut laman e-lhkpn.kpk.go.id, Dimyati melaporkan harta kekayaannya secara rutin sejak tahun 2008.

Baca Juga: KPK Amankan 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta dari Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Pada tahun itu, Dimyati memiliki kekayaan Rp1,06 miliar. Namun, hartanya meningkat menjadi Rp2,3 miliar pada 2012.

Dalam tempo setahun, harta Dimyati melonjak menjadi Rp7,8 miliar pada 2013. Namun, saat dia menjadi hakim agung pada 2016, hartanya susut menjadi Rp7,5 miliar.

LHKPN terbaru yang disetorkan Dimyati bertarikh 31 Desember 2021. Dalam laporan itu, hartanya mencapai Rp10,78 miliar.

Dimyati memiliki tanah dan bangunan senilai Rp2,45 miliar yang tersebar di 8 lokasi di Jakarta dan Yogyakarta.

Baca Juga: Benarkah Hakim Agung Ikut Terjaring OTT KPK? Ini Kata Firli

Selain itu, dia juga memiliki alat transportasi, antara lain Honda Vario keluaran 2011 dan mobil Honda MPV tahun 2017 yang nilai totalnya Rp209 juta.

Dimyati juga memilik harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Dia juga melaporkan kekayaan berupa kas dan setara kas senilai Rp8,07 miliar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: