Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkop-UKM: Industri Furnitur Nasional Harus Kuat di Pasar Domestik dan Kuasai Pasar Global

Menkop-UKM: Industri Furnitur Nasional Harus Kuat di Pasar Domestik dan Kuasai Pasar Global Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki menginginkan industri furnitur dalam negeri selain jago di kandang atau dominan di pasar lokal, juga harus mampu bersaing masuk dan menguasai pasar global.

"Kita harus memperkuat pasar domestik karena pasar kita sangat besar. Nah, kebijakan substitusi impor kita harus diarahkan untuk masuk ke pasar global," kata Menkop-UKM dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Lewat Pelatihan Usaha Mikro, Kemenkop UKM Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi UMKM Surakarta

Menteri Teten mencontohkan di China, di mana UKM di dalamnya yang sudah masuk pasar global, mereka juga sudah lebih dahulu menguasai pasar dalam negerinya. Hal itu harus menjadi strategi ke depannya.

Dalam hal ini, pemerintah sedang terus memperkuat pasar produk dalam negeri (UMKM) dengan menetapkan 40% belanja negara (APBN dan APBD) harus menyerap produk UMKM. Bila kebijakan 100% menyerap produk lokal diterapkan, Menkop-UKM meyakini kinerja UMKM Indonesia bakal makin kuat. Termasuk di dalamnya kebijakan substitusi impor.

Terlebih lagi, prosedur untuk masuk e-Katalog LKPP dan katalog daerah, sudah dipermudah. Dari 8 prosedur menjadi 2 prosedur, dan UMKM yang sudah masuk e-Katalog tidak perlu lagi mengikuti proses tender. "Presiden Jokowi malah ingin tidak hanya 40 persen, tapi 100 persen," kata Menteri Teten.

Menteri Teten menekankan, belanja pemerintah juga harus produk yang berkualitas. Solusinya adalah mendorong terjadinya kemitraan antara usaha besar dengan UMKM. Misalnya, penyediaan komponen untuk industri besar, sekitar 40-50% dipasok dari UMKM. Langkah itu yang paling relevan dilakukan.

Apalagi, terkait kemitraan tersebut, sudah diatur dalam UU Cipta Kerja. Bagi usaha besar yang melakukan kemitraan, ada insentif pajak. Bagi UMKM terkecualikan dari aturan mengenai pengupahan buruh.

Gambaran kemitraannya, kata Menkop-UKM, usaha besar fokus pada research and development, bahan baku, hingga marketing. "Sementara, proses produksinya bermitra dengan UMKM. Karenanya, ini yang dilakukan khususnya di industri furnitur," ujar Menteri Teten.

Menteri Teten juga mengharapkan Asmindo bisa memanfaatkan bahan baku rotan untuk dijadikan produk unggulan asal Indonesia. "Aturan larangan ekspor bahan baku rotan bisa direlaksasi menjadi minimal bahan setengah jadi. Karena, rotan ini merupakan peluang bisnis yang besar yang masih bisa dikembangkan," kata Menkop-UKM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: