Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos Kripto Terra Luna Diburu Interpol, Katanya Kabur Tapi Tiba-Tiba Muncul dan Bilang...

Bos Kripto Terra Luna Diburu Interpol, Katanya Kabur Tapi Tiba-Tiba Muncul dan Bilang... Kredit Foto: Twitter/Web3 Lunch
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bos kripto, Terraform Labs, Do Kwon yang berbasis di Korea Selatan menegaskan bahwa ia tidak kabur dari otoritas Korea Selatan setelah kantor kejaksaan Korsel mengungkap telah menerima surat perintah penangkapan internasional untuk eksekutif cryptocurrency ini.

Perusahaan Kwon berada di belakang terraUSD algoritmik stablecoin atau UST dan saudaranya token luna yang, jika digabungkan, bernilai sekitar USD60 miliar (Rp914 triliun) dan pada bulan Mei runtuh tak memiliki nilai.

Melansir CNBC International di Jakarta, Rabu (28/9/22) Korea Selatan telah mencari penangkapan Kwon sejak awal bulan ini. Namun jaksa di negara itu menuduh Kwon sedang dalam pelarian. Pada hari Selasa, juru bicara Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul di ibu kota Korea Selatan mengatakan kepada CNBC bahwa lembaga penegak hukum global Interpol telah mengeluarkan "Red Notice" untuk Kwon.

Baca Juga: Miliarder Sam Bankman-Fried Jadi Penyelamat Perusahaan Kripto yang Bangkrut: Masih Punya Banyak Uang untuk Dibelanjakan

Red Notice dikeluarkan untuk buronan yang dicari baik untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman, menurut Interpol. Pemberitahuan tersebut merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap orang yang bersangkutan. Ini kemudian dapat menyebabkan ekstradisi.

Melalui Twitter-nya, Kwon mengaku tidak dalam pelarian, menggunakan akun Twitter-nya untuk membalas pihak berwenang.

"Saya sedang menulis kode di ruang tamu saya hbu," ujarnya.

Kwon bersikeras bahwa dia tidak berusaha bersembunyi, melainkan ia pergi jalan-jalan ke mal. Kwon juga mengatakan dia tidak melihat namanya di daftar "Red Notice" Interpol. Namun, agensi ini tidak selalu mengumumkan pemberitahuan ini kepada publik.

Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul melihat Kwon masih buron. Lokasi Twitter Kwon mengatakan dia berada di Singapura. Namun awal bulan ini, Kepolisian Singapura mengatakan bahwa Kwon tidak berada di negara kota tersebut.

Jaksa Korea Selatan mengatakan tujuan Red Notice adalah untuk menemukan Kwon, membawanya kembali ke Korea Selatan dan kemudian para pejabat akan memutuskan dalam waktu 48 jam apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: