IPRO Dukung PT Reciki Kelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Samtaku Bangkalan
Direktur Utama Bank UKMK Jawa Timur, Yudhi Wahyu Maharani, mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung perusahaan yang bergerak di bidang persampahan. Setelah TPST Buluh Socah Bangkalan, tambah Yudhi, terbuka kesempatan pembangunan TPST di daerah lain yang mendapat fasilitas pembiayaan dari bank yang dipimpinnya.
Yudhi menjelaskan, untuk pembiayaan TPST Buluh Socah, Bank UMKM Jawa Timur mendapat agunan dari IPRO.
“Jadi IPRO menempatkan dana sebagai cash collaterial,” ujarnya.
Direktur Pengurangan Sampah KLHK Sinta Saptarina mengapresiasi kerja sama ini, menurut dia, peran dan tanggung jawab produsen dalam pengurangan sampah diamanatkan dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sangat penting dan strategis.
“Pelaksanaan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah tersebut, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mewajibkan produsen sektor bidang usaha manufaktur pemegang merek, bidang usaha ritel, dan bidang usaha jasa makanan dan minuman untuk mengurangi sampah yang berasal dari produk dan kemasan produk yang mereka hasilkan dan pasarkan serta jasa yang diberikan,” kata Sinta dalam sambutannya.
Penandatanganan kerja sama antra IPRO dan PT RSI dihadiri Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sinta Saptarina, Wakil Bupati Bangkalan, Mohni, dan para perwakilan anggota IPRO.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: