Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingat Hak Kekayaan Intelektual, Content Creator Harus Pahami Dulu Soal Plagiarisme Digital

Ingat Hak Kekayaan Intelektual, Content Creator Harus Pahami Dulu Soal Plagiarisme Digital Kredit Foto: Unsplash/Nubelson Fernandes
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dengan adanya internet, masyarakat tidak lagi hanya berinteraksi dengan orang sekitar lingkungannya. Namun kini bisa menjalin relasi dengan lebih banyak orang dari latar belakang budaya dan letak geografis yang berbeda. 

"Sehingga kita memerlukan satu standart etika baru yang disepakati semua orang-orang yang digunakan untuk berkolaborasi, berinteraksi di dunia digital," ujar Korwil Mafindo Bekasi Raya, Erie Heriyah saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada Selasa (27/9/2022). 

Baca Juga: Content Creator & Entrepreneur Fellexandro Ruby Bagikan Tips Sukses Digital Marketing bagi UMKM

Terkait dengan hal itu kekayaan atas hak intelektual masuk dalam ranah etika bermedia digital, di mana setiap karya tidak boleh asal dipakai tanpa meminta izin maupun menuliskan sumber aslinya. Kekayaan intelektual sendiri merupakan hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia. 

Termasuk dalam kekayaan intelektual adalah kalimat berupa kata-kata, gambar, video, musik, namun tidak berarti bebas menyatakan karya itu milik namun ada etikanya. Kekayaan intelektual juga termasuk desain, paten, penemuan, kekaryaan, produk hukum, copyright, dan brand yang tidak sembarang orang mengambil karena ada pemiliknya. 

"Undang-Undang kekayaan intelektual seperti merek dagang juga melarang penjualan barang-barang yang melanggar merek dagang meskipun dengan nama plesetan," ujar Erie.

Beberapa jenis hak intelektual juga memiliki macam, seperti tradisional copyright yang tidak dapat digunakan, diadaptasi, disalin atau diterbitkan tanpa izin oleh pemiliknya. Ada pula creative commons yaitu karya yang dapat digunakan tanpa izin namun hanya dalam keadaan tertentu, namun hanya karya yang dipilih oleh pencipta untuk ditetapkan sebagai creative commons. 

Baca Juga: Menariknya Budaya Indonesia, Bisa Jadi Peluang Content Creator Buat Gaet Viewers!

Selanjutnya ada public domain, yaitu karya dapat digunakan, diadaptasi, disalin dan diterbitkan sepenuhnya tanpa batas dan tidak diperlikan izin. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: