Harapan Besar Kamaruddin Simanjuntak Buat Persidangan Kasus Brigadir J: Jaksa Dikarantina Supaya Bebas dari Virus-virus 'Doa'
Kamaruddin menyatakan dukungannya agar para jaksa penuntut umum yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J berada di rumah aman (safe house).
"Memang betul, kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril," katanya.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Akan Kawal Langsung di Persidangan?
Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar jaksa tidak terintervensi oleh pihak atau faktor eksternal yang dapat memengaruhi jalannya persidangan kelak, termasuk pemberian gratifikasi.
"Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus 'doa', mohon maaf ini 'doa' dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya," katanya.
Pada kesempatan itu, Kamaruddin juga berterima kasih sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang.
"Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya menunggu pelimpahan tahap kedua tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Bareskrim Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
"Untuk pelimpahan, kami menunggu pelaksanaannya. Kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief saat dihubungi, Kamis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: