Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan mantan Kadiv Propam Polri ,Ferdy Sambo sudah resmi dipecat dari keanggotaan Polri. Dengan demikian, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak lagi lagi memiliki gelar Inspektur Jenderal (Irjen).
Terkait dengan pemecatan itu, Sekretariat Militer Presiden mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo (Jokowi). "Status FS (Ferdy Sambo) secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Sigit saat konferensi pers Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Sigit mengakui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J ini telah banyak memberikan dampak negatif kepada Polri. Karena itu, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajarannya yang terlibat dalam mengusut kasus ini dengan cepat.
Sigit mengatakan, cepatnya pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan kasus tersebut. "Kami semua jajaran berkomitmen tentunya untuk melakukan langkah perbaikan dan evaluasi, perbaikan di bidang struktural, instrumental, dan yang paling utama adalah perbaikan di bidang kultural," kata Sigit.
Sebelumnya, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. "(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Hersan.
Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Meskipun FerdySambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.
Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.
Dalam kasus pembunuhan ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo (FS), KM, dan Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: