Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantap, Jasindo Kembali Pimpin Konsorsium Asuransi TKA

Mantap, Jasindo Kembali Pimpin Konsorsium Asuransi TKA Kredit Foto: Jasindo
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo kembali dipercaya untuk memimpin konsorsium asuransi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja kurang dari enam bulan.

“Jasindo selalu siap untuk mendukung program-program asuransi pemerintah. Kami juga merasa bersyukur kembali dipercaya pemerintah untuk menjadi ketua konsorsium asuransi tenaga kerja asing yang bekerja kurang dari enam bulan,” kata Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Cahyo Adi di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan melalui website www.satudata.kemnaker.go.id mencatat terdapat 96,57 ribu TKA yang bekerja di Indonesia dan berada di berbagai sektor. Baca Juga: Dahsyat! Penjualan Asuransi Perjalanan Jasindo Meroket 565% di Semester I 2022

Hal ini menjadi indikator positif mengenai semakin membaiknya penanganan pandemi di Indonesia dan kembali bergeraknya perekonomian Tanah Air.

“Kondisi ini menunjukan kalau Indonesia memiliki program penanganan pandemi yang sangat baik dan kami sangat optimistis kondisi perekonomian kedepannya akan semakin membaik,” lanjutnya.

Pada 12 Agustus 2022 lalu Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan pertemuan sekaligus sosialisasi program asuransi bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja kurang dari enam bulan kepada Perusahaan Penyelenggara Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Konsorsium Asuransi TKA berikut stake holder lain yang terkait di Jakarta.

Pertemuan berikut sosialisasi tersebut merupakan tindaklanjut dari Kep.Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja nomor 03/144/PK.04/V/2022 tentang Pelaksanaan Program Asuransi bagi Tenaga Kerja Asing Yang Bekerja Kurang Dari 6 (enam) Bulan.

Jaminan Asuransi Tenaga Kerja Asing untuk memiliki perlindungan asuransi dengan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: