Pemain Sektor Commerce Bertambah, Pemerintah Akan Desain Ulang Kebijakan Terkait Ekonomi Digital
Sebagai langkah bagi para pelaku usaha terutama UMKM untuk bisa bertahan di dalam situasi sulit akibat pandemi, banyak dari mereka kemudian melakukan adaptasi dan inovasi dengan mengambil langkah untuk masuk ke dalam ekosistem digital.
Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki mengungkapkan bahwa sejak awal pandemi, UMKM Indonesia telah memperlihatkan ketangguhannya dengan masuk ke ekosistem digital untuk bertahan dna bertumbuh. Ada sebanayak 8 juta UMKM telah bergabung ke dalam ekosistem digital sejak awal pandemi, dan kini telah bertumbuh sangat pesat dengan jumlah 20,2 juta UMKM telah masuk ke dalam eksosistem digital.
Dengan banyaknya inisiatif dan inovasi dari pelaku usaha muda di era digitalisasi ini, Pemerintah menjadi optimis untuk mencapai target 30 juta UMKM untuk dapat terhubung ke dalam ekosistem digital pada tahun 2024.
Baca Juga: UMKM Bisa Sukses dengan Digital Marketing Melalui Platform Digital Berbagi
Tidak hanya muncul inovasi dan inisiatif baru dari pelaku usaha mudah di seluruh penjuru negeri terutama di wilayah luar perkotaan, Teten melihat kini banyak pemain baru dalam sektor commerce di Indonesia. Di mana tren saat ini tidak hanya berfokus pada e-commerce saja, namun mulai muncul commerce lain seperti social commerce, game commerce, TV commerce, dan masih banyak lagi.
Menaruh perhatian pada ekonomi digital yang diprediksi akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, Teten membeberkan Pemerintah tengah melakukan upaya percobaan dalam mendesain ulang kebijakan terkait dengan digital ekonomi di Indonesia.
"Sekarang pemerintah sedang mencoba mendesain ulang kebijakan terkait dengan digital ekonomi kita. Karena munculnya berbagai commerce lain dan ada potensi pertumbuhan berbagai sektor commerce," tutur Teten Masduki dalam sesi obrolan Omnichannel Journey acara ICON 2022 pada Kamis (6/10/2022).
Ada tiga hal yang akan diperjuangkan di dalam kebijakan atau peraturan ekonomi digital yang baru, antara lain yang pertama adalah menyangkut dengan bagaimana perlindungan terhadap e-commerce dari produk asing yang dapat mengambil alih pasar produk lokal.
Yang kedua adalah melindungi UMKM supaya platform digital dapat menjadi sebuah peluang bagi UMKM yang kesulitan untuk mendapatkan tempat usaha di marketplace, dan yang ketiga adalah terkait dengan perlindungan terhadap konsumen e-commerce.
"Tiga hal itu tujuannya supaya kita memang pertumbuhan ekonomi digitalnya semakin pesat dan kuat, karena kita harus kompetitif di market dengan jumlah penduduk (konsumen) yang besar," terang Teten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: