Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU P2SK Bakal Bikin Ketentuan Spin Off UUS Lebih Moderat

RUU P2SK Bakal Bikin Ketentuan Spin Off UUS Lebih Moderat Kredit Foto: Fajar Sulaiman

Sementara itu, Direktur Bisnis dan Syariah Bank Kaltimtara Hairuzzaman mengatakan, pihaknya akan melakukan spin off UUS menjadi BUS paling lambat Maret 2023. Untuk memperkuat BUS nanti, Bank Kaltimtara telah merancang tiga fase penguatan dalam corporate plan BUS 2023-2027.

Fase Pertama akan dilakukan pada 2023-2024. Penguatan yang dilakukan adalah penguatan organisasi, infrastruktur, dan kapabilitas bisnis. Kemudian fase kedua pada 2024-2026 yaitu melanjutkan penguatan dan pengembangan organisasi, infrastruktur, dan kapabilitas bisnis.

"Fase ketiga pada 2026-2027 yakni menjadi bank dengan pertumbuhan bisnis diatas rata-rata pertumbuhan industri perbankan syariah dengan tata kelola dan kinerja bisnis yang profesional," terangnya.

Di sisi lain, Kepala Divisi Syariah Bank Jateng menyoroti soal masih banyaknya UUS BPD yang belum siap secara aset menjadi BUS. Oleh karena itu jika dipaksakan menjadi BUS maka mereka akan menjadi BUS yang kurang sehat dan kuat. Baca Juga: Insan Perbankan Syariah Dukung Penghapusan Kewajiban Spin-Off UUS Tahun 2023

"Berdasarkan kinerja UUS BPD posisi Maret 2022 dan hasil analisis berdasarkan assessment criteria, maka mayoritas UUS BPD masih berada pada fase Loss-making hingga BEP (Break Event Point). Belum ada UUS BPD yang siap secara aset maupun assessment criteria untuk menjadi BUS yang sehat dan kuat," ucapnya.

Senada, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara menuturkan bahwa bank swasta yang memiliki UUS akan dapat merampungkan Spin-Off sesuaitenggat waktunya (Juli 2023) secara perizinan. Namun, secara operasionalmasih memerlukan relaksasi. Kemudian, sekitar 10 BPD kemungkinan masih memerlukan waktu untuk mengejar Spin Off di Juli 2023, dan secara operasional masih memerlukan relaksasi. Tanpa adanya relaksasi, customer experience dapat mengalami penurunan. 

"Karenanya, kami mendukung RUU OL P2SK dengan amanat "Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya, Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah" agar dapat segera disetujui dan diberlakukan," paparnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: