Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU P2SK Bakal Bikin Ketentuan Spin Off UUS Lebih Moderat

RUU P2SK Bakal Bikin Ketentuan Spin Off UUS Lebih Moderat Kredit Foto: Fajar Sulaiman

Dalam webinar yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, untuk melakukan pemisahan UUS atau spin off setidaknya terdapat lima tantangan utama. Pertama, kekurangan modal untuk mendirikan bank syariah baru dan di sisi lain BUK juga butuh tambahan modal untuk memenuhi kewajiban permodalan. Kedua, biaya operasional lebih tinggi karena sebelumnya UUS dapat menggunakan semua fasilitas BUK induk.

Lebih lanjut, Dian menambahkan, tantangan yang ketiga adalah potensi pelampauan Batas maksimum penyaluran dana (BMPD) karena selama menjadi UUS, BMPD dihitung dari modal induk. Kemudian yang keempat adalah potensi penurunan aset BUS hasil pemisahan, dan kelima adalah diferensiasi model bisnis.

Menurutnya, untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, ada solusi yang bisa diambil perbankan. Pertama adalah voluntary spin off dalam rangka mendorong konsolidasi. Kedua, aksi korporasi yang mencakup merger, konversi, maupun mencari investor strategis untuk mencari kekurangan permodal. Ketiga adalah sinergi perbankan. sinergi perbankan antara BUS dan BUK induk akan menjadi solusi dalam mengatasi biaya operasional yang tinggi. Baca Juga: Dukung Spin Off, OJK Ingin Punya Tiga Bank Syariah Sekelas BSI

"Keempat adalah investment account, produk investment account yang mnggunakan sumber dana dari induk dapat menjadi solusi dalam mengatasi pelampauan BMPD BUS setelah spin off dan penurunan aset. Terakhir, meningkatkan inovasi produk yang khas perbankan syariah yakni pengembangan produk yang tidak dapat dilakukan di bank konvensional agar dapat mengambil pasar yang lebih luas," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat menilai, ada sejumlah urgensi mengapa Spin Off UUS harus dilakukan. Pertama, pemenuhan dan kepatuhan terhadap ketentuan regulasi existing. Kedua, menambah jumlah Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia (dari kondisi existing 12 BUS). Ketiga, mendorong independensi UUS saat menjadi BUS,dari sisi manajemen, operasional dan pengembangan produk. 

"Lalu mendorong keseriusan induk dalam mengawal kemandirian UUS dan Anak usaha pasca spin-off. Berikutnya potensi peningkatan market share industri pasca seluruh spin-off selesai, serta implementasi kolaborasi dengan induk pasca spin-off melalui sinergi perbankan untuk menjaga kualitas layanan," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) M.A Suharto mengatakan, untuk memenuhi amanat UU Perbankan Syariah, pihaknya memilih skema konversi kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah. Menurutnya, BRK Syariah membutuhkan waktu sekitar 40 bulan untuk mengonversi kegiatan usahanya.

"Aspek penting dalam konversi BRK menjadi BRK Syariah adalah Pemetaan Preferensidi mana bank melakukan sosialisasi, edukasi dan literasi kepada nasabah. Kemudian kesiapan SDM, di mana perlu penyiapan SDM yang mumpuni dalam memaksimalkan BRK Syariah dengan peningkatan kompetensi pegawai. Dan terakhir IT & infrastruktur lainnya, di mana IT yang handal dalampelayanan serta penyiapan kebijakan dan prosedur BRK Syariah secara complate," jelasnya.

Lebih lanjut, Direktur Utama Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman mengungkapkan, konversi Bank Aceh menjadi Bank Umum Syariah (BUS) berhasil meningkatkan market share perbankan syariah menjadi 5.3% setelah selama hampir 30 tahun terjebak dalam jebakan market share di 5%.

"Konversi dapat memperkuat ekosistem ekonomi syariahdan memperkuat sistem ekonomi nasional. Aceh sendiri menduduki peringkat ketiga nasional sebagai provinsi dengan aset perbankan syariah terbesar," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: