Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU P2SK Bakal Bikin Ketentuan Spin Off UUS Lebih Moderat

RUU P2SK Bakal Bikin Ketentuan Spin Off UUS Lebih Moderat Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Badan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Bambang Soesatyo menilai, pelaku perbankan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) banyak yang belum siap memisahkan UUSnya sesuai aturan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Adapun UU tersebut mengamanatkan agar UUS harus memisahkan diri dari induk perbankan (spin off) paling lambat 16 Juli 2023. Sedangkan skema pemisahan UUS yang dapat dilakukan perbankan meliputi mendirikan BUS baru, melakukan konversi dari konvensional menjadi syariah, dan mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang sudah ada.

Menurut Ketua MPR tersebut, persoalannya sekarang berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), hingga 2020 masih terdapat 9-12 UUS yang menyatakan belum siap. Sementara menurut data Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), hingga agustus 2022 masih ada 21 UUS yang harus spin off dari induk perbankan. Baca Juga: OJK Ungkap Lima Solusi bagi Perbankan yang Kesulitan Spin Off UUS

"Di tengah perekonomian yang belum atau tengah berupaya bangkit dan memulihkan diri dari dampak pandemi, implementasi spin off trntu bukan hal yang mudah. Dalam wacana yang berkembang di ranah publik muncul aspirasi yang mengemuka terkait kebijakan spin off diantaranya adalah penundaan tenggat waktu atau perubahan kebijakan spin off dari yang bersifat mandatory menjadi sebuah pilihan sukarela atau voluntary," ujar Bambang dalam webinar Warta Ekonomi yang bertajuk Kejelasan Spin Off UUS, Rampungkah di 2023? di Jakarta, baru-baru ini.

Dia bilang, satu hal yang penting dikemukakan adalah kebijakan apapun yang diambil haruslah berkiblat pada tujuan awal lahirnya kebijakan spin off UUS yaitu menciptakan struktur perbankan nasional yang kuat dan bermuara pada penguatan perekonomian nasional.

"Menyikapi berbagai aspirasi dan kendala dalm implementasi kebijakan spin off tersebut, mayoritas fraksi di DPR sebagaimana tergambar dalam pandangan komisi XI DPR memiliki kesepahaman bahwa ketentuan spin off UUS sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha. Selain itu, ketentuan spin off UUS tersebut juga akan menjadi bagian materi pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," pungkasnya.

Menurutnya, tujuan yang ingin dicapai adalah membuat ketentuan spin off UUS menjadi lebih moderat sehingga diharapkan tidak justru menjadi langkah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di tanah air. "Di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subyektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," tambahnya.

Dalam webinar yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, untuk melakukan pemisahan UUS atau spin off setidaknya terdapat lima tantangan utama. Pertama, kekurangan modal untuk mendirikan bank syariah baru dan di sisi lain BUK juga butuh tambahan modal untuk memenuhi kewajiban permodalan. Kedua, biaya operasional lebih tinggi karena sebelumnya UUS dapat menggunakan semua fasilitas BUK induk.

Lebih lanjut, Dian menambahkan, tantangan yang ketiga adalah potensi pelampauan Batas maksimum penyaluran dana (BMPD) karena selama menjadi UUS, BMPD dihitung dari modal induk. Kemudian yang keempat adalah potensi penurunan aset BUS hasil pemisahan, dan kelima adalah diferensiasi model bisnis.

Menurutnya, untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, ada solusi yang bisa diambil perbankan. Pertama adalah voluntary spin off dalam rangka mendorong konsolidasi. Kedua, aksi korporasi yang mencakup merger, konversi, maupun mencari investor strategis untuk mencari kekurangan permodal. Ketiga adalah sinergi perbankan. sinergi perbankan antara BUS dan BUK induk akan menjadi solusi dalam mengatasi biaya operasional yang tinggi. Baca Juga: Dukung Spin Off, OJK Ingin Punya Tiga Bank Syariah Sekelas BSI

"Keempat adalah investment account, produk investment account yang mnggunakan sumber dana dari induk dapat menjadi solusi dalam mengatasi pelampauan BMPD BUS setelah spin off dan penurunan aset. Terakhir, meningkatkan inovasi produk yang khas perbankan syariah yakni pengembangan produk yang tidak dapat dilakukan di bank konvensional agar dapat mengambil pasar yang lebih luas," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat menilai, ada sejumlah urgensi mengapa Spin Off UUS harus dilakukan. Pertama, pemenuhan dan kepatuhan terhadap ketentuan regulasi existing. Kedua, menambah jumlah Bank Umum Syariah (BUS) di Indonesia (dari kondisi existing 12 BUS). Ketiga, mendorong independensi UUS saat menjadi BUS,dari sisi manajemen, operasional dan pengembangan produk. 

"Lalu mendorong keseriusan induk dalam mengawal kemandirian UUS dan Anak usaha pasca spin-off. Berikutnya potensi peningkatan market share industri pasca seluruh spin-off selesai, serta implementasi kolaborasi dengan induk pasca spin-off melalui sinergi perbankan untuk menjaga kualitas layanan," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) M.A Suharto mengatakan, untuk memenuhi amanat UU Perbankan Syariah, pihaknya memilih skema konversi kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah. Menurutnya, BRK Syariah membutuhkan waktu sekitar 40 bulan untuk mengonversi kegiatan usahanya.

"Aspek penting dalam konversi BRK menjadi BRK Syariah adalah Pemetaan Preferensidi mana bank melakukan sosialisasi, edukasi dan literasi kepada nasabah. Kemudian kesiapan SDM, di mana perlu penyiapan SDM yang mumpuni dalam memaksimalkan BRK Syariah dengan peningkatan kompetensi pegawai. Dan terakhir IT & infrastruktur lainnya, di mana IT yang handal dalampelayanan serta penyiapan kebijakan dan prosedur BRK Syariah secara complate," jelasnya.

Lebih lanjut, Direktur Utama Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman mengungkapkan, konversi Bank Aceh menjadi Bank Umum Syariah (BUS) berhasil meningkatkan market share perbankan syariah menjadi 5.3% setelah selama hampir 30 tahun terjebak dalam jebakan market share di 5%.

"Konversi dapat memperkuat ekosistem ekonomi syariahdan memperkuat sistem ekonomi nasional. Aceh sendiri menduduki peringkat ketiga nasional sebagai provinsi dengan aset perbankan syariah terbesar," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Bisnis dan Syariah Bank Kaltimtara Hairuzzaman mengatakan, pihaknya akan melakukan spin off UUS menjadi BUS paling lambat Maret 2023. Untuk memperkuat BUS nanti, Bank Kaltimtara telah merancang tiga fase penguatan dalam corporate plan BUS 2023-2027.

Fase Pertama akan dilakukan pada 2023-2024. Penguatan yang dilakukan adalah penguatan organisasi, infrastruktur, dan kapabilitas bisnis. Kemudian fase kedua pada 2024-2026 yaitu melanjutkan penguatan dan pengembangan organisasi, infrastruktur, dan kapabilitas bisnis.

"Fase ketiga pada 2026-2027 yakni menjadi bank dengan pertumbuhan bisnis diatas rata-rata pertumbuhan industri perbankan syariah dengan tata kelola dan kinerja bisnis yang profesional," terangnya.

Di sisi lain, Kepala Divisi Syariah Bank Jateng menyoroti soal masih banyaknya UUS BPD yang belum siap secara aset menjadi BUS. Oleh karena itu jika dipaksakan menjadi BUS maka mereka akan menjadi BUS yang kurang sehat dan kuat. Baca Juga: Insan Perbankan Syariah Dukung Penghapusan Kewajiban Spin-Off UUS Tahun 2023

"Berdasarkan kinerja UUS BPD posisi Maret 2022 dan hasil analisis berdasarkan assessment criteria, maka mayoritas UUS BPD masih berada pada fase Loss-making hingga BEP (Break Event Point). Belum ada UUS BPD yang siap secara aset maupun assessment criteria untuk menjadi BUS yang sehat dan kuat," ucapnya.

Senada, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara menuturkan bahwa bank swasta yang memiliki UUS akan dapat merampungkan Spin-Off sesuaitenggat waktunya (Juli 2023) secara perizinan. Namun, secara operasionalmasih memerlukan relaksasi. Kemudian, sekitar 10 BPD kemungkinan masih memerlukan waktu untuk mengejar Spin Off di Juli 2023, dan secara operasional masih memerlukan relaksasi. Tanpa adanya relaksasi, customer experience dapat mengalami penurunan. 

"Karenanya, kami mendukung RUU OL P2SK dengan amanat "Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya, Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah" agar dapat segera disetujui dan diberlakukan," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: