Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Buat Kehebohan, Besar Kemungkinan Ferdy Sambo Kena Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati di Persidangan

Sudah Buat Kehebohan, Besar Kemungkinan Ferdy Sambo Kena Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati di Persidangan Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Atas tindakan keji yang diperbuatnya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Tentang apakah suami dari Putri Candrawathi ini akan mendapat hukuman maksimal, menurut Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho memprediksi jika Sambo akan dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Pakar Mikro Ekspresi Sebut Kata-katanya Belum Tulus

Ia mengungkapkan tampaknya tuntutan ancaman hukuman mati atau seumur hidup paling dinantikan oleh masyarakat.

“Iya karena jaksa diawasi oleh publik, ancaman hukuman mati dan seumur hidup paling dinanti publik. Karena ini korbannya meninggal paling tidak di atas 15 tahun hukumannya,” kata dia seperti mengutip dari Kompas Tv, Kamis (6/10/2022).

Bisa saja bila tuntutan yang tidak selaras dengan harapan publik, kemungkinan bisa saja membuat kehebohan yang baru di bibir masyarakat.

“Apakah tuntutan ini selaras dengan publik atau tidak. Kalau tidak selaras akan heboh lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Bharada E Siapkan Kejutan untuk Ferdy Sambo Jelang Persidangan, Saksi Kunci Dihadirkan

Hibnu Nugroho juga mengatakan, sekarang pekerjaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah membuat surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke pihak pengadilan.

Seluruh tersangka yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada hari Rabu (5/10) kemarin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: