MenKopUKM: Pemerintah sedang Mendesain Ulang Kebijakan Ekonomi Digital yang Untungkan UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan saat ini pemerintah masih sedang mendesain ulang kebijakan di bidang ekonomi digital agar menguntungkan semua pihak terutama pelaku UMKM.
Teten memastikan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui sinergi dengan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) menaruh perhatian yang besar terhadap perlindungan dan perkembangan ekonomi digital, salah satunya e-commerce.
Baca Juga: KemenKopUKM Dukung Polri Ungkap Dugaan Kejahatan pada Sejumlah Koperasi Bermasalah
"Pemerintah sedang me-redesign kebijakan nasional ekonomi digital untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Hal ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah, karena saat ini baru mengatur e-commerce saja. Karena ke depan industri ini terus berkembang banyak jenis dan bisnis modelnya," ucap Teten dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/101/2022).
Pada 2030, nilai ekonomi digital Indonesia diproyeksi mencapai Rp4.531 triliun atau bertumbuh 8 kali lipat dibandingkan 2020. Sementara saat ini, sebanyak 20,24 juta UMKM sudah go digital menurut idEA (Indonesia E-Commerce Association) per Agustus 2022. Dan data internal KemenKopUKM, sudah mencapai 67,4% dari target pemerintah, yaitu 30 juta UMKM masuk ekosistem digital pada 2024. Angka ini bertumbuh 153% sejak awal pandemi, yaitu 8 juta UMKM di awal 2020.
Lebih lanjut, Teten menekankan besarnya potensi ekonomi digital tersebut harus diantisipasi agar sebagian besar di antaranya tidak dibanjiri dengan produk impor. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tugas kepada beberapa menteri terkait, untuk melindungi e-commerce dalam negeri agar tidak sampai seperti yang terjadi di India. Di mana produk e-commerce justru mayoritas datang dari luar negeri.
"Saya gelisah ketika e-commerce-nya naik, justru masih ada barang impor yang bisa merusak perkembangan produk UMKM di e-commerce. Bersama stakeholder terkait, termasuk Kemendag, kami terus menyempurnakan regulasi terkait PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) untuk melindungi UMKM pada lokapasar daring, PPMSE lokal, serta konsumen atau masyarakat luas," jelas Teten.
Platform e-commerce yang berkembang di Indonesia, kata MenKopUKM, harus menjadi peluang bagi UMKM yang dalam penjualan offline tidak mendapat tempat strategis untuk memasarkan produknya. Adanya e-commerce diharapkan membuat para pelaku UMKM yang ada di pelosok daerah bisa berjualan secara digital.
Baca Juga: Gandeng KemenkopUKM dan IFC, BI Hadirkan Festival Modest Fashion di ISEF ke-9
"Jadi setelah bisnisnya diberikan perlindungan, konsumennya juga harus dilindungi jangan sampai banyak yang merasa dirugikan. Sehingga, besarnya potensi ekonomi digital ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya," katanya.
Untuk mencapai itu semua, kata Teten, juga tidak mudah. Banyak tantangan yang dihadapi. Mulai dari literasi digital, literasi usaha, literasi keuangan, hingga persaingan yang sengit di market digital. Terkait literasi, KemenKopUKM saat ini sedang memanfaatkan jaringan reseller atau yang disebut dengan internet marketer yang memiliki peran penting dalam penjualan di marketplace.
"Hal itu yang kini sedang dilakukan oleh Smesco yang mengkonsolidasikan para internet marketer. Sebelumnya kami telah menggelar Digital MeetUp untuk memanfaatkan internet marketer agar membantu para pelaku UMKM. Karena saat pertama kali menjabat, saya sempat berbicara dengan Alibaba. Salah satu yang keberhasilan penjualan di internet adalah menciptakan para jagoan jualan di internet," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: