Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribuan Nelayan Belum Terlindungi Program Jamsostek

Ribuan Nelayan Belum Terlindungi Program Jamsostek Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ribuan nelayan di Kabupaten Indramayu diketahui belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Merespons hal itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu berupaya membantu secara bertahap nelayan kecil agar menjadi peserta BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

MenurutKepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu Edi Umaedi mengungkapkan dari sekitar 41.654 nelayan di daerahnya, yang sudah terlindungi jamsostek baru sekitar 25.668 nelayan.

Namun, kata dia banyak juga yang sudah tidak aktif sebagai peserta atau berhenti.“Data yang masih aktif di BPJS hanya tersisa 8.754 orang,” ujarnya, kemarin.

Edi pun berharap ke depannya semua nelayan di Kabupaten Indramayu dapat melindungi diri dan keluarganya melalui jaminan asuransi ketenagakerjaan baik melalui program pemerintah, CSR dunia usaha/perusahaan, maupun secara swadaya.

Sementara itu Bupati Indramayu Nina Agustina meluncurkan program perlindungan bagi nelayan kecil. Lewat program itu Pemkab membantu nelayan kecil menjadi peserta BP Jamsostek dan pembayaran iurannya selama satu tahun ditanggung APBD.

Nina mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab dalam upaya melindungi masyarakat yang bekerja di sektor informal.“Nelayan Indramayu tercatat memberikan kontribusi 50 % lebih terhadap produksi perikanan tangkap di Jawa Barat,’tegasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, KKP Dirikan Institut Kelautan Indonesia

Tahun ini, Pemkab Indramayu membantu kepesertaan Jamsostek bagi 495 nelayan. Programnya mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Menurutnya dari total sekitar 41 ribu nelayan di Kabupaten Indramayu, 70%nya merupakan nelayan kecil atau yang kapalnya di bawah 10 GT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: