Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuah Globe Mining Menang di Tingkat Kasasi

Tuah Globe Mining Menang di Tingkat Kasasi Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan tambang batu bara PT Tuah Globe Mining (TGM) menang melawan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) di tingkat kasasi.

Kerja sama dalam bentuk MOU antara TGM dan KMI dibatalkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, perkara perdata ini berawal dari kerja sama antara TGM dan KMI pada tahun 2012. Namun seiring waktu pada tahun 2018-2019, KMI disebut TGM tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan. 

"Sehingga, TGM mengajukan gugatan wanprestasi dan menang pada tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum TGM Onggowijaya, dalam keterangannya.

Onggo menyambut baik putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KMI. Pihaknya mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ini.

Terhitung sejak putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, kata Onggo maka TGM tidak lagi memiliki hubungan apa pun dengan KMI.

"Sehingga TGM akan mulai melakukan kegiatan penambangan batu bara dan menjajaki kerja sama langsung dengan investor besar dari China yang selama ini tertunda karena menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," papar Onggo.

Dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, lanjutnya, maka diharapkan banyak investor yang akan bekerja sama dengan TGM. Sehingga, membawa dampak positif bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

"Direktur KMI sudah divonis penjara tiga tahun oleh pengadilan dalam kasus pidana, kasus perdatanya kalah dan MoU sudah dibatalkan, oleh karenanya kami TGM akan mulai fokus melakukan kegiatan penambangan batu bara, dan harapannya tentu adalah agar kegiatan penambangan batubara dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya," papar Onggo.

Di sisi lain, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana perusakan jalan di lokasi tambang pada 12 Juli 2022, ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, diketahui aktor intelektual yang diduga menyuruh melakukan pengrusakan jalan di lokasi tambang TGM itu.

"Dan hanya soal waktu bagi kepolisian untuk menangkap aktor intelektual pengrusakan jalan tambang TGM tersebut," ucapnya. 

Menurut Onggo, bukan hanya jalan di lokasi tambang TGM yang dirusak, gangguan-gangguan berupa laporan-laporan polisi yang tidak berdasar oleh oknum-oknum ormas yang diduga menjual nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Staf Kepresidenan juga terjadi.

Pihaknya akan menghadapi semua persoalan tersebut dan akan membuktikan secara hukum semua tuduhan yang tidak berdasar tersebut.

"Dan apabila ternyata semua tuduhan atau laporan tersebut tidak benar, maka klien kami PT TGM akan menempuh upaya hukum tegas terhadap oknum-oknum yang diduga membuat laporan palsu," jelasnya.

Pihaknya, kata Onggo juga telah memiliki bukti-bukti keterlibatan mafia tambang batu bara dan nikel berkewarganegaraan China, yang berkeliaran di Kalimantan dan Sulawesi. 

"Dan dalam waktu dekat akan kami laporkan dan serahkan semua bukti-bukti tersebut ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum," tandas Onggo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: