Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengkategorisasikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris. Hal itu berdasarkan atas aksi kekerasan yang selama ini dilakukan oleh KKB baik terhadap warga sipil maupun aparat keamanan.
"Apalagi motif aksi kekerasan yang dilakukan itu untuk memisahkan diri dari NKRI," kata Boy Rafli di Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (8/9/2022) kemarin.
Baca Juga: Bicara di Markas PBB, Kepala BNPT RI Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Hak Korban Terorisme
Ketegorisasi KKB yang disampaikan Kepala BNPT sebagai kelompok teroris ini didukung oleh Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI). Ketua Umum AMMI Nurkhasanah menerangkan bahwa kategorisasi BNPT terhadap KKB sangat urgen.
Tindakan KKB juga sesuai dengan terminologi terorisme dalam berbagai litetatur.
Baca Juga: BNPT Perkuat Aksi Tanggulangi Ekstremisme dan Terorisme
"Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror," jelas Nurkhsanah.
Nah, menurutnya kejahatan yang dilakukan KKB sudah sesuai dengan terminologi terorisme itu. KKB telah menyebabkan banyak jatuhnya korban dan menimbulkan ketakutan yang luas di masyarakat.
Ditambah lagi, terang Nurkhasanah, mereka menginginkan memisahkan diri dari wilayah NKRI.
“Kita tahu kekejaman KKB telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Mereka mengancam hak untuk hidup (the right to life), kebebasan (liberty) dan keamanan seseorang (security of person) dan mempunyai implikasi luas bagi keamanan dan perdamaian global. Mereka juga ingin memisahkan diri dari NKRI,” sambung Nurkhasanah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil