Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ini Daftarnya!
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy hari ini, Selasa (11/10/2022) menggelar rapat bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. Rapat tersebut membahas penetapan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Baca Juga: Kemenko PMK Soal Pungli Korban Kanjuruhan: Seharusnya Itu Tidak Terjadi
Berikut ini daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023:
Libur Nasional
- 1 Januari Tahun Baru 2023
- 22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad
- 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April Hari Raya Idulfitri 1444 H
- 1 Mei Hari Buruh Internasional
- 18 Mei Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni Hari Pancasila
- 4 Juni Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni Hari Raya Iduladha 1444 H
- 19 Juli Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI
- 28 September Maulid Nabi Muhammad
- 25 Desember Hari Raya Natal
Cuti Bersama
- 23 Januari Tahun Baru Imlek
- 23 Maret Hari Suci Nyepi
- 21, 24, 25, dan 26 April Hari Raya Idulfitri 1444 H
- 2 Juni Hari Raya Waisak
- 26 Desember Hari Raya Natal
Menko Muhadjir mengungkapkan, ada penambahan cuti bersama 1 hari pada tahun 2023. "Usulan dari Menteri Agama ada tambahan untuk cuti bersama pada hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945, yaitu 22 Maret sehingga tanggal 22 itu hari Nyepi dan 23 itu libur bersamanya," ucap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Menko PMK Tinjau Langsung Lokasi Tembok Roboh MTsN 19 Jaksel yang Telan Korban Meninggal 3 Siswa
Penetapan Hari Libur Nasional 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Total ada 16 hari libur nasional 2022, sedangkan cuti bersama 2022 berjumlah 8 hari. "Total jumlah libur cuti bersama itu sebanyak 24 hari," kata Menko PMK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: