Peneliti UI Tegaskan Dukung BPOM untuk Pelabelan Galon Polikarbonat
Peneliti sekaligus dosen di Departemen Kimia FMIPA Universitas Indonesia (UI) Dr. rer. nat. Agustino Zulys, S.Si., M.Sc. menyayangkan pemelintiran dan pembangunan narasi sebagian pihak, dan membantah pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan ia mengatakan belum ada penelitian yang membuktikan, bahwa air dalam kemasan galon berbahan polikarbonat berbahaya bagi kesehatan.
Ada salah paham dan miskomunikasi, kata dia meluruskan, karena saat itu ia justru diajak bicara tentang belum adanya penelitian dampak mikroplastik terhadap kesehatan, bukan tentang BPA.
Menurutnya, pernyataannya yang benar bukan soal migrasi BPA dari kemasan galon polikarbonat ke dalam air, tetapi lebih banyak membahas tentang mikroplastik, dengan pihak yang mengajaknya diskusi via telepon dan menjadikannya berita di media massa.
“Saya tekankan di situ soal mikroplastik, bukan BPA tidak berbahaya, jadi itu miskomunikasi dan salah juga. Intinya banyak yang tidak tepat. Saya tidak tahu kalau itu wawancara dan dimuat di media, karena awalnya hanya mengajak diskusi dan bukan meminta pernyataan soal BPA. Yang saya maksud juga bukan BPA tidak berbahaya. Itu keliru,” kata Agustino memberikan klarifikasinya, Senin (10/10/2022).
Agustino juga mengatakan, soal bahaya BPA, pada prinsipnya ia justru sejalan dengan pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dia megaskan lagi, tidak mau dikesankan ada benturan antara dirinya selaku pihak akademik dengan kebijakan pemerintah. Menurutnya, kalangan akademik berbicara berdasarkan hasil riset yang independen, tidak berpihak pada kepentingan lain dan pasti dipublikasikan.
“Saya juga tidak mau dikesankan ada konflik (dengan BPOM),” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sudah jelas ada penelitian tentang BPA yang menyebutkan bahwa bahan kimia tersebut berbahaya pada kadar tertentu. Kalau ada hasil penelitian tentang (ambang) batasannya, itu tentu berbahaya.
Merujuk temuan dan pernyataan BPOM tentang kandungan BPA pada AMDK di enam daerah bulan lalu, Agustino justru memberikan dukungan pada upaya BPOM untuk memberikan pelabelan BPA di AMDK galon polikarbonat.
“Kalau dalam pembuatannya menggunakan polikarbonat, pasti ada BPA-nya dan itu perlu dituliskan. Ya, saya setuju (langkah pelabelan BPA oleh BPOM), itu buat kebaikan kita juga," jelasnya.
Ia menegaskan tetap mendukung revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, karena hal itu dilakukan untuk kebaikan masyarakat luas.
Revisi ini berupa kewajiban produsen AMDK galon polikarbonat untuk mencantumkan peringatan ”simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam” pada kemasan. AMDK yang menggunakan kemasan galon polikarbonat juga wajib mencantumkan tulisan “Berpotensi Mengandung BPA”.
Sejauh ini, banyak riset global yang sudah menyatakan kandungan BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat berbahaya bagi kesehatan dalam jangka panjang. Saat ini, regulasi pelabelan BPA sudah diserahkan dari BPOM ke Sekretariat Kabinet untuk pengesahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: