
Khoiri juga mengatakan, jangan disalahkan pengusaha jika pada akhirnya keselamatan dan kenyamanan angkutan penyeberangan menjadi tidak terjamin.
"Padahal, kami tidak menginginkan jaminan keselamatan dan kenyamanan diberikan setengah-setengah. Ketika masyarakat tidak mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan sesuai dengan haknya yang harus diterima, sama saja pemerintah telah berbuat kezaliman kepada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Pahlawan Tengah Lautan, DWP Kemenhub Salut Akan Kinerja Penjaga Menara Suar
Apalagi, kata Khoiri, dalam proses penetapan KM 184 tahun 2022 tersebut tidak melibatkan Gapasdap sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan.
"Keputusan Menteri tersebut juga langsung menggantikan KM 172 tahun 2022 yang sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan yang seharusnya berlaku pada tanggal 19 September 2022, tetapi tidak diberlakukan tanpa ada pencabutan dan pemberitahuan secara resmi. Hal ini kami anggap cacat secara prosedural," ungkapnya.
Lebih lanjut Khoiri menyebutkan, adanya kesewenang-wenangan tersebut mereka nilai seakan-akan mendorong pengusaha untuk tidak memberikan jaminan keselamatan terhadap nyawa publik, barang publik, dan uang publik.
"Maka, Gapasdap akan melakukan somasi terhadap KM 184 tahun 2022 tersebut. Jika tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN," pungkas Khoiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Puri Mei Setyaningrum