Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkumham Terbitkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Kemenkumham Terbitkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Kredit Foto: Ditjen Imigrasi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai menerbitkan masa berlaku paspor 10 tahun pada Rabu (12/10).

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Selasa (11/10).

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9) 2022.

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik, dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Ia mengatakan biaya permohonan paspor tersebut berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan. “Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikan nya Permenkumham 18/2022,” jelas dia.

Untuk diketahui dalam Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: