Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wewenang Komisi Yudisial Disunat, Mahfud MD: Seperti Lumpuh Sekarang!

Wewenang Komisi Yudisial Disunat, Mahfud MD: Seperti Lumpuh Sekarang! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap bahwa saat ini Komisi Yudisial kehilangan eksistensinya sebagai pengawas Hakim Agung. Dia juga menyebut, wewenang Komisi Yudisial sebagai pengawas telah disunat sejak awal pembentukannya.

"Begitu Komisi Yudisial dibentuk, langsung dipotong wewenangnya untuk mengawasi hakim agung tidak boleh, untuk menilai hakim diberi penghargaan tidak boleh, untuk ikut menentukan calon hakim tidak boleh. Akhirnya apa? Akhirnya Komisi Yudisial seperti lumpuh sekarang. Ada, tapi seperti tidak ada," kata Mahfud dalam Forum Group Discussion bertajuk Reformasi Sistem Hukum Nasion: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Kerja Cepat TGIPF Cari Fakta Kerusuhan Kanjuruhan, Mahfud MD: Jumat Kami Serahkan ke Presiden

Mahfud memaparkan, pemotongan wewenang Komisi Yudisial melalui uji materil di Mahkamah Konsitusi. Dia menuturkan, pemotongan wewenang Komisi Yudisial dilakukan dengan dalil bahwa hakim agung bersifat independen sehingga tidak perlu diawasi dari luar.

"Akhirnya hakimnya mengatakan pada Mahkamah Agung, tidak terkontaminasi dan diganggu oleh pihak luar. Maka, Komisi Yudisial itu dipotong," katanya.

Dengan begitu, Mahfud menyebut bahwa selama Komisi Yudisial terbentuk, hasil yang dikerjakan Komisi Yudisial tidak terlihat. Sebab, kata Mahfud, wewenangnya sudah disunat dari uji materil di Mahkamah Konsitusi.

Dengan begitu, Mahfud menyebut bahwa Komisi Yudisial bekerja sangat administratif. Dia juga menyebut bahwa seandainya ditemui hakim yang nakal, hukumannya akan disesuaikan dengan hasil rembukan dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Komisi Yudisial nggak boleh menjatuhkan sanksi sendiri, harus lewat Mahkamah Agung. Padahal, dulu maunya terpisah agar ada check and balancing," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: