Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Rachmat menyebutkan, The New GLIK inipun melayani aduan pekerja terkait penerapan norma kerja maupun K3 dan menginformasikan terkait lembaga pelatihan kerja mana saja yang terpercaya bagi calon pekerja migran.
"Selama ini buruh tak punya saluran pengaduan. Sekarang kami membuka, silakan mengadu ke sini. Kapan aduannya ini bisa diproses, ada report-nya," katanya.
Baca Juga: Antisipasi Hujan Ekstrem, Ridwan Kamil Minta BPBD Jabar Siaga Satu
Dengan hadirnya The New GLIK ini, Taufik berharap pihaknya memiliki data besar yang akurat tentang ketenagakerjaan yang akan diisinergiskan dengan data yang ada di kementerian tenaga kerja. "Nanti kita saling membangun dengan data yang lebih komprehensif dan lengkap," ujarnya.
Dia meyakini berbagai kebijakan terkait ketenagakerjaan akan sesuai dengan persoalan yang ada sehingga bisa menjadi solusi atas persoalan yang ada.
Dengan menciptakan suasana yang humanis, The New GLIK sesuai dengan standar pelayanan minimal amanah dari Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Mmbudsman RI nomor 22 tahun 2016 Tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik. Juga sesuai dengan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Publik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Melalui The New GLiK, kami berkomitmen pada pelayanan prima terhadap publik yang diwujudkan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan pengguna layanan serta mendorong kemudahan dan kenyamanan akses untuk melayani para stakeholders," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: