Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi! UMP Jawa Barat 2026 Rp2.3 Juta Berlaku Mulai Januari

Resmi! UMP Jawa Barat 2026 Rp2.3 Juta Berlaku Mulai Januari Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, di Bandung, Rabu (24/12/2025).

“Besaran UMP tahun 2026 sebesar Rp2.317.601,” ujar Kim.

Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp2.339.995, yang berlaku khusus bagi sektor-sektor tertentu dengan skala usaha menengah dan besar. Upah tersebut mulai wajib dibayarkan per 1 Januari 2026.

 Baca Juga: UMP Jabar 2026 Naik Tipis, Dedi Mulyadi Ambil Jalan Tengah Antara Buruh dan Dunia Usaha

Penetapan UMP Jabar 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.589/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Keputusan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan, apabila terdapat kabupaten/kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka besaran upah minimum yang berlaku di daerah tersebut mengacu pada UMP Jawa Barat 2026.

Sementara itu, besaran UMSP diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Dalam lampiran keputusan tersebut, sejumlah sektor konstruksi dan jasa konstruksi ditetapkan sebagai sektor dengan upah minimum sektoral sebesar Rp2.339.995, di antaranya konstruksi gedung hunian, konstruksi gedung industri, konstruksi jalan dan jembatan, underpass, irigasi, hingga jasa instalasi konstruksi navigasi laut, sungai, dan udara.

Kim menjelaskan, hingga saat ini UMK dan UMSK kabupaten/kota masih dalam tahap drafting di Biro Hukum, sehingga belum dapat diumumkan ke publik.

“Untuk kabupaten/kota masih proses drafting di biro hukum, jadi belum bisa dirilis,” katanya.

Ia menegaskan, formula perhitungan upah minimum tetap mengacu pada ketentuan nasional dengan menggunakan upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan dikalikan pertumbuhan ekonomi (PE). Namun, khusus UMK dan UMSK, penetapannya bergantung pada rekomendasi bupati dan wali kota.

“Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota,” ujarnya.

Dari total usulan, tercatat 19 kabupaten/kota mengajukan penetapan UMK dan UMSK. Namun, Kim menekankan bahwa tidak semua usulan otomatis ditetapkan karena harus memenuhi kriteria sektor berisiko tinggi dan sangat tinggi.

“Yang mengajukan ada 19, tetapi nanti penetapannya kembali pada ketentuan yang memenuhi kriteria,” katanya.

Terkait pengawasan, Kim menegaskan bahwa UMP dan UMSP bersifat wajib, sementara UMK dan UMSK tidak wajib apabila tidak diusulkan. Pemprov Jabar juga tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga membayar upah di bawah ketentuan.

 Baca Juga: Berpotensi Diabaikan, Ahli Soroti Kelemahan Surat Edaran Larangan Truk AMDK Sumbu Tiga di Jabar

“Pengawas provinsi tetap melakukan pengawasan apabila ada laporan pembayaran upah tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Secara umum, rerata kenaikan UMK di Jawa Barat tahun 2026 mencapai sekitar 7,93 persen, terutama pada daerah dengan UMK yang sebelumnya relatif rendah. Sementara itu, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran tercatat sebagai daerah dengan kenaikan UMK paling rendah.

“Alfanya bisa sama, tapi tergantung besaran UMK tahun berjalan. Banjar dan Pangandaran termasuk kenaikan paling rendah,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: