Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Ungkap Ada Sebanyak 1.579 Penilai Aset di Indonesia

Kemenkeu Ungkap Ada Sebanyak 1.579 Penilai Aset di Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Selain itu penggunaan nilai wajar yang dihasilkan oleh penilai juga akan mendukung optimalisasi penerimaan negara baik dari sektor perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak," ujarnya.

Profesi Penilai mempunyai peran imparsial untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dengan tetap menjunjung hak setiap orang atas harta bendanya. Oleh karena itu negara bertanggung jawab untuk mendukung keberadaan profesi penilai. 

Baca Juga: Ajak Masyarakat Investasi ORI022, Bibit.id Partisipasi dalam Acara Kemenkeu di Yogyakarta

Salah satu hal yang menjadi kebutuhan profesi penilai untuk mendukung proses penilaian adalah pembentukan pusat data transaksi properti. Selain itu perlu kepastian hukum atas hasil opini nilai oleh penilai agar dapat memperoleh legalitas di mata hukum. Hal dimaksud bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada profesi maupun kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: