Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Gugatan Tinggal 3 Hari Lagi, Tapi Bambang Tri Jadi Tersangka, Begini Pernyataan Lengkap Kuasa Hukumnya

Sidang Gugatan Tinggal 3 Hari Lagi, Tapi Bambang Tri Jadi Tersangka, Begini Pernyataan Lengkap Kuasa Hukumnya Kredit Foto: Suara.com

Sebelumnya, Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara Sugik Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official. Mereka menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut.

"Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: